News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Kota Denpasar Amankan 16 PSK di Pantai Padang Galak Sanur dan Jalan Bung Tomo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah 16 pekerja seks yang beroperasi di Jalan Bung Tomo dan Padang Galak, Sanur terjaring penertiban petugas Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (9/1/2020) malam. Rata-rata yang terjaring adalah pelaku lama

Bahkan diantaranya, pelaku pekerja seks ini sudah pernah menjalani sidang tipiring sebelumnya alias pelaku lama.

Rata-rata yang tertangkap dalam operasi ini adalah wanita berusia 27 tahun ke atas yang berasal dari wilayah Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan kegiatan prostitisi, baik melakukan, menyiapkan atau menyediakan diri sebagai PSK lantaran kepepet masalah faktor ekonomi.

Ia melanjutkan, sidak menyasar sejumlah kawasan hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.

"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.

Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.

Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/1/2020) mendatang.

''Nanti setelah sidang akan kita proses untuk pemulangan ke daerah asal. Kalau enggak kan pasti mereka bakal balik lagi ke tempat itu,'' tambahnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gerebek Dua Sarang Prostitusi di Denpasar Ini 16 PSK Terciduk, Satpol PP: Rata-rata Muka Lama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini