Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35, 83 gram.
Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor yang ditutupi pakai tampah.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pihaknya menduga sepasang kekasih itu adalah pengedar sabu-sabu.
"Indentitasnya Erwin (40) warga Pekon Marga Kaya, Kecamatan Pringsewu dan Rani Dwi Seleana (23) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran," kata Kapolres.
Keduanya ditangkap di Pekon Margakaya, tepatnya di kediaman Erwin, Rabu, 8 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB.
Baca: Baru Menikah Dua Minggu Lalu, Pria Ini Dijebloskan ke Tahanan karena Kasus Sabu
Baca: Diupah Rp 50 Ribu untuk Tempel Sabu dan Ekstasi,Pria Ini Kaget Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca: Banjir di Depok, Polisi Temukan Puluhan Paket Ganja dan Sabu yang Berserakan
"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor yang ditutupi pakai tampah," kata Kapolres, Jumat, 10 Januari 2020.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu tersebut ketika diamankan terkemas dalam 11 paket.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.
Juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah handphone.
Atas barang bukti tersebut, lantas sejoli ini digelandang ke Mapolres Pringsewu.
Baca: Minuman Oplosan yang Beredar di Wilayah Banyumas Berefek Seperti Konsumsi Sabu, Ini Tindakan BNN
Baca: Polisi Tes Urine Pengemudi Lamborghini Koboi Todongkan Pistol ke Pelajar di Kemang
Baca: Ibra Azhari Ditangkap Saat Sedang Menunggu Pesanan Sabu dari Seorang Perempuan
Kini keduanya harus menginap di hotel prodeo Mapolres Pringsewu.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Keduanya pun terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Dua Sejoli Digelandang Polisi, Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah