News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingat Nenek Arpah Ditipu Tetangga Tanahnya Dibeli Rp 300 Ribu? Pelaku Akhirnya Jadi Tersangka

Editor: Rohmana Kurniandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan balik nama sertifikat tanah dan membayar tanah seluas 103 meter persegi dengan harga Rp 300.000 yang dilakukan AKJ (26) kepada Arpah (69) akhirnya memasuki titik terang.

Arpah ditipu AKJ karena keterbatasannya yang buta huruf.

Kejadian penipuan ini sudah terjadi sejak 2015.

Arpah pun sudah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Depok pada 2016, namun dirinya kalah dalam persidangan.

Tidak menyerah, pada 2019 ia kembali melaporkan kasus ini ke polisi dengan menggandeng kuasa hukumnya, Muslim.

Kini AKJ telah dinyatakan sebagai tersangka.

Ini lika liku perjuangan Arpah mencari keadilan atas tanahnya yang dihargai murah hingga menyeret AKJ jadi tersangka.

Jual tanah

Mulanya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Lalu dijual kepada AKJ seluas 196 meter persegi sehingga tersisa 103 meter.

Arpah menjual tanah seluas 196 meter persegi kepada AKJ dengan harga Rp 315 juta.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini