TRIBUNNEWS.COM - Berita viral hari ini - Nasib perempuan Medan yang harus disidang di PN karena tagih utang Rp 70 juta 'Ibu Kombes' di Instagram 4 tahun tak dibayar.
Nahas nasib Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik.
Diketahui bahwa Febi harus disidang karena telah dilaporkan telah menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).
Dikutip dari TribunMedan.com pada (10/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap kata JPU, Selasa (7/1/2020).
• Viral Pembacokan Tanpa Alasan di Bandung, Terekam CCTV, Dihentikan Polisi dengan Tembakan Pistol
• Suami Tidur, Istri Nekat Berhubungan Badan dengan Pria Lain, Endingnya Tragedi Berdarah Memilukan
Kronologi
Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.
Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani.
Namun, Fitriani hanya memberikan alasan.