News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Lakukan Hubungan Intim, Pria di Jambi Ini Bunuh Pacarnya Pakai Parang, Lalu Disetubuhi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Habisi Pacarnya dengan Parang Setelah Berhubungan Intim, Pria Asal Jambi Perkosa Jenazah Korban.

Kelakuan pria asal Jambi berinisial Rs ini benar-benar sadis, dia tega menghabisi pacarnya yang juga warga di Desa di Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo Jambi.

Lebih sadis lagi, Rs menggunakan parang yang ada di depan rumah untuk menghabisi pacarnya tersebut.

Kemudian melarikan barang-barang berharga milik korban usai melakukan Pembunuhan.

Cerita Pembunuhan sadis ini bermula ketika Rs dan Pacarnya Y itu Berkencan.

Wanita berinisial Y ini seperti diketahui, sudah menikah, namun menjalin hubungan spesial dengan pria bernama Rs sejak lama.

Hubungan keduanya sudah jauh. Mereka sudah berhubungan intim. Keduanya juga sudah berencana menikah.

Namun saat baru saja selesai berhubungan intim, Y mendapatkan telepon dari seseorang.

Setelah itu Y kemudian membatalkan pernikahannya. Karena tak terima Rs marah dan membunuh Y.

Bahkan lebih sadis lagi, Rs memperkosa jenazah Y tersebut.

"Usai melakukan hubungan dengan korban, tersangka melancarkan aksinya dengan senjata tajam," kata Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi.

Rusdi membunuh Y dengan parang yang ia temukan di ruang depan rumah Y.

Rusdi, kata polisi, kembali mengintimi Y yang sudah meninggal dunia.

Ia kemudian mengikat kaki dan tangan Y supaya Y terlihat seperti korban perampokan.

Tak berhenti sampai di situ, Rusdi melarikan sejumlah barang berharga milik Y.

Rusdi membawa kabur sepeda motor dan anting-anting Y. Ia lantas melarikan diri ke Bengkulu.

Ditembak di Bagian Kaki

Rusdi ditangkap di desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, kabupaten Muko-muko, Bengkulu.

Ia dibekuk pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menembak kedua kaki Rusdi lantaran ia sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat ditangkap.

"Tim Sultan polres Tebo bersama tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi yang bersangkutan ada di Bengkulu. Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan," katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain BPKB sepeda motor, STNK, ponsel dan anting-anting emas milik Y. Atas perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Batalkan Pernikahan Saat Kencan, Perempuan di Jambi Dibunuh Pacar", https://regional.kompas.com/read/2020/01/12/15344671/gara- gara-batalkan-pernikahan-saat-kencan-perempuan-di-jambi-di bunuh-pacar?page=2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini