TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hanya memakai handuk, seorang istri kepergok selingkuh di kamar hotel di Deliserdang, Sumatera Utara.
Si istri bukannya merasa bersalah tapi malah memarahi suami di depan banyak orang.
Video cekcok mulut DF saat digerebek oleh suaminya, NG, viral di media sosial.
NG, disaksikan sejumlah petugas kepolisian, memergoki DF dan Kepala Desa Sei Buluh bernama Subandi berduaan di salah satu kamar hotel di Desa Sukamandi Hilir, Deliserdang, Sabtu (11/1/2020) malam.
Melihat sang suami datang 'mengganggu,' DF berteriak tak terima dan sempat cekcok.
"Aku punya mamaku, bukan punya kau," teriak DF.
"Kamu, kupenjarakan kau," balas NG.
"Penjarakan! Penjarakan saja!" DF menantang.
"Malu kau tuh!" giliran NG marah terhadap istrinya itu.
Nonton videonya ;
VIdeo penggerebakan DF dan Subandi oleh NG viral di media sosial.
DF kemudian masuk ke kamar mandi dan merapikan pakaiannya.
Petugas kemudian membawa pasangan selingkuh ini ke kantor polisi dan kasus ini ditangani Polresta Deliserdang.
Segera Ceraikan Istri
NG meminta polisi menangani kasus ini secara profesional.
Ia berencana menceraikan DF yang telah memberinya tiga orang anak itu.
"Ya, besok mau kuajukan gugatan (cerai). Anak-anak pun sudah benci melihat ibunya gitu."
"Saya minta proses hukumnya harus berjalanlah."
"Saya tadi malam di BAP sampai pukul 21.00 WIB di Polresta Deliserdang," kata NG dilansir dalam artikel Tribun Medan dengan topik: Kades Sei Buluh Digerebek, Minggu (12/1/2020).
Sudah sebulan terakhir NG melihat istrinya berubah dan belakangan mudah marah dan begitu membencinya.
"Tiga hari ini saya pun enggak bisa tidur. Itulah berzikir saya kalau malam minta petunjuk."
"Baru kemarin itu ada petunjuk dari yang Kuasa tadi ikutilah istrimu gitu. Barulah saya ikuti kemarin," ucap NG.
Ia melihat pada Sabtu pagi istrinya keluar rumah dengan alasan mau membeli paket kartu internet ke Medan.
Di persimpangan Jalan Lintas Sumatera, DF naik Angkutan Kota Sandra Prima dan turun di kawasan Pasar Bengkel.
NG terheran-heran di Pasar Bengkel, istrinya pindah ke mobil. Ia mulai curiga.
"Kuikuti terus sama kawan naik sampai kemudian ke hotel."
"Ya sampai hotel minta izin kita untuk dibuka kan kamarnya dan mereka sudah di dalam berduaan," katanya.
Sudah Dipulangkan
Penyidik Polresta Deliserdang memulangkan Subandi dan DF setelah diperiksa atas laporan NG, suami DF.
"Tapi kasusnya tetap lanjut. Untuk menetapkan tersangka kan harus gelar perkara dulu kita."
"Kalau misalnya nanti ditetapkan tersangka ya dipanggil lagilah keduanya," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung, Minggu, (12/1/2020).
Sementara, penyidik akan menerapkan pasal untuk menjerat DF dan Subandi pasal 284 tentang perzinahan.
Keduanya dipulangkan karena ancaman pasal ini hanya 9 bulan, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.
"Memang suaminya yang menggerebek karena keduanya saat itu sedang berduaan di hotel. Intinya kasusnya tetap lanjutlah," kata Rafles.
NG berencana menggugat cerai perempuan yang telah memberikannya tiga anak itu.
"Saya minta proses hukum tetap berjalan. Saya pun besok mau gugat dia ke pengadilan," kata NG.
Ketemuan di Acara Partai
NG menduga perkenalan sang istri dengan Subandi dalam pertemuan di Kantor DPD Partai NasDem Serdangbedagai.
Subandi sempat menjadi pengurus Partai NasDem.
"Dulu Wakil Ketua DPD NasDem Bagian OKK. Aku pengurus juga di DPD Bagian Pemerintahan dan Agama," kata NG.
NG sering mengajak istrinya dalam silaturahmi dan acara-acara Partai NasDem karena keduanya memang kader.
Ia menduga saat itu Subandi melirik dan jatuh hati kepada istrinya lalu keduanya berselingkuh.
"Mungkin dilihatnya istriku masih muda dan cantik. Aku masih tahu hukum makanya kemarin (sewaktu penggerebekan) enggak kupukul dia."
"Sudah kulapor ke polisi dugaan perzinahan dan proses hukum harus berjalan," katanya.
Terpisah, Sekretaris DPD NasDem Sergai, Ali Amran membenarkan Subandi sempat menjadi kader.
Belakangan karena ikut dalam pemilihan kepala desa, Subandi sudah tidak lagi tercatat sebagai kader.
"Sempat jadi kader karena dia caleg lalu kalah. Kemudian ikut pemilihan kades, jadi enggak (kader) lagi sekarang," kata Ali Amran.
Warga Malu
Digerebeknya Subandi sedang berduaan dengan istri hotel di dalam kamar hotel menjadi buah bibir di kalangan warga.
"Betul-betul malu kalilah kami memilihnya kemarin. Viral pula kejadiannya penggerebekan ya kan."
"Maksud kami memilih dia itu sebagai Kades supaya bisa berubah desa ini, tapi rupanya seperti itu kelakuannya," ucap warga yang tak ingin namanya ditulis
Setelah kalah sebagai caleg Partai NasDem, Subandi mundur karena mantan pensiunan TNI AD terakhir berpangkat mayor ini mencalonkan kepala desa.
"Istrinya sudah meninggal. Ini kan yang dibawa ke hotel kemarin istri sah orang lain."
"Ya warga sudah enggak mau lagi lah dia jadi pemimpin di desa ini sekarang," katanya.
Ifen, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Buluh menyebut desakan warga agar SB diberhentikan semakin kuat.
Sejak kemarin warga terus mengadukan perbuatan Subandi.
Ia sendiri pun merasa kecewa dengan Subandi.
"Banyak masyarakat enggak terima. Kades kok perbuatannya enggak-enggak. Enggak senonoh kali," kata Ifen.
Ia membenarkan Subandi pensiunan TNI dan istrinya telah meninggal dunia.
"Dia pensiunan TNI memang. Orangtuanya asli orang sini."
"Banyak masyarakat yang ngadu, ya kami mau secepatnyalah ini melapor ke (Pemerintah) Kecamatan."
"Kami mau minta petunjuk juga nanti cemana tindaklanjutnya."
"Setelah kejadian ini kecewa kali sudahan masyarakat. Masa begitu kali tindakannya," kata Ifen.
Subandi mengalahkan tiga calon lain dalam pemilihan kepala desa tahun lalu.
Ia mendapat suara terbanyak dan dilantik pada 31 Desember lalu.
Terancam Dicopot
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai, Ikhsan, menyayangkan kejadian ini.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena yang bersangkutan adalah seorang Kades," ujar Ikhsan, Minggu (12/1/2020).
Pihaknya segera memanggil Subandi untuk mengklarifikasi, kendati video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial.
Keterangan-keterangan berbagai pihak terkait akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Setelah ditangani Dinas PMD, hasilnya akan dibawa ke tim terdiri dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan."
"Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati," sambung Ikhsan.
Merujuk UU tentang Desa, lanjut Ikhsan, seorang kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.
PMD akan meminta pertimbangan-pertimbangan dari lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Ikhsan, sebagai awalan pihaknya akan memberikan sanksi administratif dulu.
"Dalam perjalanannya nanti jika unsur-unsur terpenuhi ya bisa dilakukan (pemberhentian)."
"Makanya nanti kita minta pertimbangan BPD juga seperti apa," kata Ikhsan. (TribunJakarta.com/Tribun Medan)