TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah progresif dalam mengusut skandal dugaan suap importasi barang di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Memasuki pekan ini, tim penyidik KPK menggelar serangkaian penggeledahan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dengan menyasar kediaman pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black dan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
Baca juga: Sosok Heri Black, Crazy Rich Semarang di Pusaran Suap Bea Cukai Kini Diultimatum KPK
Upaya Penggeledahan
Penggeledahan pertama dilakukan pada hari Senin (11/5/2026) di rumah Heri Black, sosok yang kerap dijuluki "Crazy Rich Semarang".
Pengusaha yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (8/5/2026) ini diduga memiliki afiliasi kuat dengan PT Blueray Cargo.
Dalam operasi di kediaman bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah catatan penting dan barang bukti elektronik.
Mengejutkannya, dari hasil penyitaan barang bukti di rumah Heri Black, KPK menemukan jejak manuver kotor yang sengaja dirancang untuk menghalangi kelancaran proses hukum.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).
Budi memberikan peringatan tegas bahwa temuan pengkondisian ini berpotensi membuka pidana baru bagi pihak-pihak yang mencoba bermain api dengan lembaga antirasuah.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegas Budi.
Sehari berselang, tepatnya pada Selasa (12/5/2026), tim penyidik KPK melanjutkan pergerakannya dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di area Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Sasaran kali ini adalah sebuah kontainer yang diduga kuat milik importir terafiliasi dengan PT Blueray Cargo, meski identitas spesifik importir tersebut belum diungkap ke publik oleh KPK.
Kontainer tersebut menjadi target operasi lantaran sudah teronggok lebih dari 30 hari di area pelabuhan.
Baca juga: Peringatan Keras KPK untuk Heri Black: Jangan Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap Bea Cukai
Sang pemilik diketahui sengaja tidak kunjung mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada pihak Bea Cukai.
Kecurigaan penyidik terbukti saat kontainer tersebut dibuka.
Baca tanpa iklan