News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pemilik Senjata Api Dibekuk Setelah Dilaporkan Warga yang Takut Ternaknya Jadi Sasaran Berburu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.

"Ini jenis senapan angin. Kemudian dimodifikasi menjadi senjata api menggunakan peluru organik," tuturnya.

Tembakan dari senpi ini sangat berbahaya dan mematikan. Apalagi JH dan RD tidak memiliki surat izin kepemilikan senpi ini alias illegal.

Akibat perbuatannya, JH dan RD harus mendekam dalam penjara.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan," kata Rido.

Selain senpi dan peluru. Polisi juga menyita satu unit mobil double cabin. Mobil itu digunakan JH dan RD saat berburu.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini