"Ini jenis senapan angin. Kemudian dimodifikasi menjadi senjata api menggunakan peluru organik," tuturnya.
Tembakan dari senpi ini sangat berbahaya dan mematikan. Apalagi JH dan RD tidak memiliki surat izin kepemilikan senpi ini alias illegal.
Akibat perbuatannya, JH dan RD harus mendekam dalam penjara.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan," kata Rido.
Selain senpi dan peluru. Polisi juga menyita satu unit mobil double cabin. Mobil itu digunakan JH dan RD saat berburu.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang