News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Kecipratan Dana Korupsi Tanah Kuburan Rp 1 Miliar, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar ditahan Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020) malam.

Laporan Wartawan Tribun Sumsel M. Ardiansyah


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar ditahan setelah menjalani pemeriksaan 13 jam di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020).

Johan Anuar terjerat kasus mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja.

Rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Bupati OKU tersebut dilakukan penyidik mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00.

Diketahui Johan Anuar memenuhi panggilan penyidik setelah mendapat surat panggilan yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, Johan Anuar dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan OKU.

Padahal persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Baca: Hakim Praperadilan Terima Kesimpulan Pengacara dan KPK, Terkait Penetapan Tersangka Djoko Saputro

Saat persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.

Kalah di Praperadilan

Wakil Bupati OKU, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya oleh Polda Sumsel.

Johan kembali mengajukan praperadilan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan gugatan Wakil Bupati OKU Johan Anwar, menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya terhadap Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Memang benar, semua gugatan JA ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan untuk kembali dilanjutkan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan, Senin (13/1/2020).

Temukan Bukti Baru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Bahas Rencana Praperadilan

"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru. Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui usai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ini Perjalanan Kasus Tanah Kuburan yang Menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini