Tidak lama kemudian, Fitriani Manurung langsung memblokir akun WhatsApp milik terdakwa, dengan maksud agar tidak dapat dihubungi untuk menagih uang tersebut.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi mencoba mengirimkan pesan melalui akun Instragram secara pribadi, akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa.
Saat itu juga Fitriani Manurung memblokir Akun Instagram milik pribadi terdakwa.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU. (cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com