TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan terkait anggaran membeli pengeras suara (speaker/toa) senilai Rp4 miliar.
Dengan anggaran tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta berencana membeli enam set perangkat pengeras suara.
Rencananya, pengeras suara berteknologi canggih tersebut digunakan untuk memperkuat sistem peringatan dini bencana di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, dana sebesar Rp4 miliar berasal dari APBD DKI Jakarta tahun 2020.
Berikut TribunPalu.com merangkum sederetan fakta seputar rencana pembelian speaker dengan anggaran Pemprov DKI Jakarta senilai Rp4 miliar dari laman Tribunnews.com dan Kompas.com:
1. Bukan seperti toa masjid.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapudatin) BPBD M. Ridwan, pengeras suara yang dinamakan Disaster Warning System (DWS) ini tergabung dalam sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) BPBD DKI.
"Alatnya memang pakai toa, tapi bukan menggunakan toa seperti yang ada di masjid," ucapnya, Rabu (15/1/2020).
Alat ini akan digunakan oleh BPBD untuk memberikan peringatan bagi warga yang berada di bantaran sungai saat tinggi muka air di pintu air mencapai siaga tiga atau masuk kategori waspada.
"Kalau tambah pakai toa kan akan menjadi lebih bagus untuk melengkapi informasi ke warga," ujarnya saat dikonfirmasi.