"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statusnya sudah tersangka," tambah Kapolres.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D kemudian Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU 35/2014 perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Suami-Isteri Kompak Perkosa Anak Angkat, Adegan Ranjangnya Direkam, Terlapor Dari Dinas Pendidikan
BERITA REKOMENDASI