News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Spesialis Kambing Ini Hanya Mencuri yang Jantan, yang Betina dan Kecil Dibunuh

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Spesialis pencuri kambing asal Jumapolo, berinisial RIS (31) berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Karanganyar.

Dalam menjalankan aksinya, residivis yang pernah dua kali mendekam di LP Sragen dan Wonogiri karena kasus yang sama itu dibantu rekannya GNA (40) warga Mojolaban Sukoharjo.

Mereka menjalankan aksinya pada pukul 24.00 ke atas atau dini hari. Kambing yang berhasil dicuri kemudian diangkut menggunakan sepeda motor.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, mereka sudah menjalankan aksinya di tiga lokasi yang masuk wilayah Karanganyar.

Aksi terakhirnya dilakukan di kandang ternak milik Sugio warga Dusun Genuk RT 2/2 Desa Paseban Kecamatan Jumapolo Karanganyar, Senin (11/11/2019) pukul 05.00

Akibat kejadian itu, Sugio mengalami kerugian senilai Rp 4,5 juta, lantaran tiga kambing miliknya mati digorok oleh pelaku.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya di tiga lokasi yang berada di wilayah Karanganyar.

"Modus mereka agak menarik karena memotong cempe (anak) dan betina menggunakan pedang. Kemudian yang diambil jantannya untuk dijual," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1/2020).

Sambungnya, anak kambing dan betina tersebut digorok dengan pedang supaya pemilik ternak tidak mendengar suara ternak saat pelaku menjalankna aksinya.

Residivis berinisial RIS menyampaikan, selama menjalankan aksinya di Karanganyar, ia sudah menjual 6 ekor kambing, sedangkan yang digorok mati berjumlah 9 ekor.

"Kambing dijual di Pasar Klitikan Semanggi. Harganya bisa Rp 800 ribu- Rp 900 ribu per ekor," ujarnya.

Selanjutnya, rekannya, GNA menambahkan setiap kali menjalankan operasi, ia dibayar senilai Rp 400 ribu.

Akibat aksinya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (Ais).


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Pengakuan Pencuri Spesialis Kambing Asal Jumapolo Karanganyar, Diambil Hanya Yang Jantan, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/16/ini-pengakuan-pencuri-spesialis-kambing-asal-jumapolo-karanganyar-diambil-hanya-yang-jantan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini