News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Raja Keraton Agung Sejagat Dulu Tinggal di Bedeng Kayu & Terlilit Utang, Kini Uangnya Puluhan Juta

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Keraton Agung Sejagat ternyata dulu pernah tinggal di bedeng kayu dan terlilit utang. Kini ia punya uang hingga puluhan juta.

TRIBUNNEWS.COM- Pihak kepolisian telah menangkap Sinuhun Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat dan sang permaisuri, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Membangun kerajaan di Purworejo, sang raja dulu ternyata pernah tinggal di bedeng kayu di kawasan Ancol.

Sempat terlilit utang, kini uang yang dimiliki oleh Totok Santoso Hadiningrat mencapai puluhan juta.

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pimpinan Keraton Agung Sejagat pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat.

Dari hasil penyelidikan polisi, para punggawa atau pengikut Keraton Agung Sejagat dimintai uang masuk sebesar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.

Para "punggawa" dijanjikan jabatan yang tinggi sesuai dengan jumlah setorannya.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana, Rabu (15/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng.

Belakangan diketahui bahwa Totok Santoso Hadiningrat dan Dyah Gitarja bukanlah suami istri.

Nama asli permaisuri pun terungkap yakni Fanni Aminadia.

Berbagai fakta kemudian terungkap pasca penangkapan Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.

Keduanya bukan merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah.

Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat ternyata pernah tinggal di Jakarta.

Totok sempat tinggal selama enam tahun di Kampung Bandal, Ancol, Jakarta Utara.

Ia dulunya tinggal di bedeng kayu berukuran 2x3 meter.

Lokasinya berada di pinggir rel kertea Statius Kampung Badan.

"Dia tinggal di bedeng kayu semi permanen ukuran 2x3 di bantaran rel," kata Lurah Ancol Rusmin di Kampung Bandan, Ancol, Rabu (15/1/2020) malam, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Totok bahkan juga pernah membuat KTP di tahun 2012.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

Menurut Ketua RT 012/RW 005 Kelurahan Ancol, saat itu Totok hanya menumpang alamat KTP.

"Dia termasuk numpang alamat doang," katanya.

Ia kemudian pindah dari wilayah tersebut setelah rumahnya terbakar.

Saat tinggal di wilayah tersebut, Totok Santoso Hadiningrat ternyata juga sempat terlilit utang.

Hal ini disampaikan oleh Lura Ancol Rusmin yang keterangannya didapat dari Ketua RT.

"Sesuai keterangan dari ketua RT memang ada cerita yang bersangkutan ini pernah tersangkut masalah utang piutang," kata Rusmin saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020), mengutip Kompas.com.

Namun, tidak diketahui kepada siapa dan berapa jumlah utang Totok Santoso Hadiningrat.

Warga sekitar juga tidak mengetahui apa pekerjaan pasti Totok saat tinggal di kawasan tersebut.

Menurut informasi, Totok Santoso memiliki warung kelontong.

Sementara itu, Polda Jateng kembali melakukan penyidikan lebih lanjut kepada dua pelaku.

Dari hasi penyidikan, ditemukan jumlah uang di rekening Totok Santoso Hadiningrat mencapai Rp 20 juta.

Saat penangkapan, polisi juga menyita uang sebesar Rp 16,2 juta.

"Setelah pemeriksaan buku rekening atas nama Totok hanya sejumlah Rp 20 jutaan,

sedangkan uang tunai yang disita saat penangkapan senilai Rp 16,2 juta," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Kamis (16/1/2020), mengutip dari Tribun Jateng.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekening yang ditemukan di Keraton Agung Sejagat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni KTP pelaku, dokumen palsu berupa kartu anggota serta belasan saksi dan warga setempat.

Totok Santoso (42) dananni Aminadia (41) dikenakan pasal penipuan dalam kasus tersebut.

Totok dan Fanni terancam pasal 378 KUHP.

Menurut Iskandar, selain pasal tersebut, mereka juga terancam pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut, Totok Santoso dan Fanni Aminadia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kombes Pol Iskandar Fitriana menyebut, keduanya kemungkinan juga akan terjerat pasal lain.

"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari, Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini