TRIBUNNEWS.COM - Rajif Fandi Jamal, anak kedua almarhum Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jamaluddin, meminta ibu tirinya, Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan, dihukum mati.
Hal itu disampaikan Rajif saat mengunjungi rekonstruksi di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin, di Desa Kutalimbaru, Deliserdang, Kamis (16/1/2020).
Rajif ikut menyaksikan saat kedua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi, membuang jasad ayahnya, Jamaluddin.
Setelah melihat lokasi pembuangan tersebut, Rajif mengaku tak percaya dengan perbuatan Zuraida Hanum sebagai ibu tirinya.
Sehingga, ia berharap, Zuraida Hanum dan dua pembunuh Jamaluddin bisa dihukum mati.
"Minimal hukuman seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Rajif Fandi, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (16/1/2020).
Ditanya terkait kedua pelaku yang membunuh Jamaluddin, Rajif mengaku tidak mengenalnya.
"Saya tak terlalu mengenal keduanya, karena saya tidak pernah ketemu. Saya kuliah di Jakarta," jelas dia.
Rajif masih tidak menyangka, Zuraida Hanum bisa tega membunuh suaminya sendiri.
Ia pun mengaku janggal dengan kesaksian Zuraida Hanum sebelumnya, terkait kejadian mobil dan menabrak pagar rumah.
"Awalnya enggak menyangka, namun setelah keterangan yang diberikannya (Zuraida) agak aneh, seperti kejadian mobil menabrak pagar rumah, di situ saya sudah curiga," ungkap Rajif.
Rekonstruksi Pembuangan Jenazah Jamaluddin
Melansir TribunMedan.com, dalam rekonstruksi pembuangan jenazah Jamaluddin, dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi mengenakan masker saat memperagakan adegan.
Penyidik Polda Sumatera Utara mengatakan, tersangka Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin, tidak dibawa oleh polisi.
Reza Fahlevi terlihat menghentikan sepeda motornya sambil menunjukkan jurang sedalam sekira 20 meter.
Setelah adegan itu, eksekutor Jefri Pratama menjalankan mobil ke tepi jurang.
Terlihat Jefri Pratama keluar dari ruang kemudi mobil dan membiarkan mobil berisi jenazah Hakim Jamaluddin menerobos jurang dan menabrak pohon sawit.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyampaikan, tidak ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Martuani, ada 77 adegan dengan rincian 54 adegan di dalam rumah dan 23 di luar rumah.
"Di TKP lokasi jenazah dibuang terdapat 13 adegan," jelas dia.
Seluruh rekan adegan itu, kata Martuani, akan dilimpahkan ke dalam berita acara.
"Di sini ada pihak Jaksa Penutut Umum. Kami berharap terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana agar dapat segera disidangkan dan diteruskan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan," ungkap Martuani.
Diketahui, pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.
Zuraida Hanum, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Korban ditemukan meninggal dunia di jurang area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2020) siang.
Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Kemudian, jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11/2019) malam.
Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMedan.com/Fatah Baginda Gorby Siregar)