News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cucu yang Tega Perkosa Nenek Kandung Ditangkap Polisi, Pelaku: Saya Sadar Pak

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rupanya tak hanya kekerasan dan pencurian, nenek itu menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah cucu nenek malang tersebut yaitu Riduwan.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi sampai geleng-geleng kepala saat tahu perbuatan M Riduwan Al Hakki (20).

Riduwan ditangkap di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur, Kecamatan Kunir, Lumajang.

Hal itu karena, Riduwan terciduk memperkosa sang nenek hingga mengalami pendarahan.

Pada Minggu (12/1/2020) pagi.

Polisi mendapat laporan soal tindak kekerasan dan pencurian.

Peristiwa itu menimpa seorang nenek di rumah tersebut.

Rupanya tak hanya kekerasan dan pencurian, nenek itu menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah cucu nenek malang tersebut yaitu Riduwan.

Awalnya, Riduwan datang ke rumah nenek sekira pukul 06:00 WIB.

Pria itu bermaksud meminta uang kepada sang nenek.

Nenek K menyanggupi dan memberikan uang tersebut kepada Riduwan.

Namun bukannya berterimakasih, Riduwan malah menodong sang nenek yang baru keluar dari kamar mandi.

Tak hanya itu, Riduwan juga mendorong tubuh sang nenek ke kasur dan memperkosanya.

Akibat pemerkosaan Riduwan, neneknya mengalami pendarahan.

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, Ridwan malah kabur dan membawa kartu ATM milik sang nenek.

Namun malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.

"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diinterograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK dikutip TribunJakarta dari Suryamalang, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.

Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.

Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cucu yang Perkosa Neneknya hingga Pendarahan Ditangkap, Polisi Sampai Geleng-geleng Kepala

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini