TRIBUNNEWS.COM - Publik baru saja dihebohkan dengan munculnya Keraton Agung Sejagat yang berada di Purworejo, Jawa Tengah.
Kabarnya, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat kini telah ditangkap oleh polisi.
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia sempat menulis surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
• Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Ratu Bukan Istrinya, Ingin Jadi Youtuber hingga Buka Angkringan
Surat itu ditulis setelah Fanni Aminadia ditangkap bersama Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santoso Hadiningrat.
Dalam surat tersebut, Fanni Aminadia meminta agar Ganjar Pranowo memperingatkan petugas kepolisian.
Di surat itu, Fanni Aminadia mengungkapkan jika dirinya merasa diperlakukan tak semestinya saat ditangkap.
Fanni Aminadia dan Totok Santoso Hadiningrat ditangkap Polda Jawa Tengah Selasa 14 Januari 2020.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna.
Penahanan tersebut dilakukan atas keresahan warga karena munculnya Keraton Agung Sejagat.
Keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.