TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin terkuak.
Hal yang belum diketahui sebelumnya akhirnya terungkap ketika proses rekonstruksi tahap II pada Kamis (16/1/2020).
Dilansir dari TribunMedan, rupanya pembungan jasad Hakim PN Medan ke jurang awalnya tak direncanakan.
Mulanya ketiga tersangka hanya ingin merekayasa pembunuhan Hakim Jamaluddin yang seolah terkena serangan jantung.
Dalam rekonstruksi itu, dilakukan 54 adegan yang menurut satu per satu peristiwa yang terjadi.
Rekosntruksi itu membongkar fakta, ternyata tersangka Jefri Pratama dan Reza Pahlevi dijemput oleh Zuraida Hanum pada 28 November 2019 sore hari.
Mereka dijemput di rumah adik tersangka Jefri di kawasan Medan Johor.
Keduanya dijemput menggunakan mobil sedan hitam milik Zuraida Hanum.
Setelah sebelumnya tersangka Jefri Pratama menitipkan mobil di rumah itu.