Diberitakan sebelumnya, melakukan rudapaksa kepada anak kandung sendiri, karyawan perusahaan di Kabupaten Berau dilaporkan istri ke polisi
AR warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria kelahiran 1978 silam itu dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polsek Talisayan.
Karyawan salah satu perusahaan di Berau itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap anak sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno saat dikonfirmasi wartawan TribunKaltim.co, Kamis (16/1/2019) membenarkan hal tersebut.
Ia menyebutkan AR dilaporkan istrinya sendiri berinisial RN hari Rabu (15/1/2019) lalu.
"Pada hari Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 16.00 Wita telah datang ke Polsek Talisayan seorang perempuan RN melaporkan jika anak kandungnya dirudapaksa," katanya
"Bocah 13 tahun itu dirudakpaksa oleh ayah nya sendiri berinisial AR," tuturnya
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Talisayan bergerak cepat dan menangkap pelaku AR.
"Pelaku diamankan ke Polsek Talisayan untuk di proses Lebih lanjut," tuturnya
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah parang, baju gamis, celana dalam abu-abu, mini set warna hijau dan jilbab warna coklat. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Istri Mencuci di Sungai, Suami Malah Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak Kandung,