News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunakan Uang Bisnis Rekanan Rp 250 Juta Untuk Foya-foya, Debby Ditangkap Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press rilis kasus penggelapan oleh Polres Bateng, Jumat (17/1/2020) di Mapolres Bateng.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Niat hati ingin foya-foya Debby (42) warga Kelurahan Berok, Kecamatan Koba nekat menggelapkan uang relasinya bernama Usman senilai Rp 250 juta.

Uang tersebut diberikan Usman sebagai jaminan untuk mengikuti lelang pasir timah sebanyak 1.328 Kg di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Sebelumnya Debby dan Usman sudah membuat perjanjian, apabila lelang tersebut kalah maka uang milik Usman akan dikembalikan oleh Debby.

Namun janji tinggal janji, Debby yang pada saat itu kalah lelang tak kunjung mengembalikan uang milik Usman.

Dalam press release yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, Kabag Ops Polres Bateng Kompol Andi Purwanto mengatakan jika pada 15 September 2019, Debby sempat menemui Usman dan meminta nomor rekening Usman dengan alasan uang tersebut akan ditransfer ke rekening milik Usman.

Hari demi hari berganti, namun uang yang dijanjikan oleh Debby untuk dikembalikan tak kunjung tiba.

Sehingga pada 23 September 2019 Usman langsung mengecek ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan Kota Pangkalpinang.

Pil pahit harus ditelan Usman tatkala mengetahui jika uang pengembalian lelang tersebut telah masuk ke rekening Debby yang sudah menghilang tanpa kabar.

Usman akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti.

"Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Bateng langsung bergerak memburu Debby dan ia berhasil diamankan kemarin (16/1/2020) pagi di rumah tersangka yang beralamat di Arung Dalam. Kami sudah melakukan penahanan terhitung hari ini," ujar Andi, Jumat (17/1) kepada awak media.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI Debby Harianto dan satu buah kartu ATM BRI Debby Harianto.

Atas perbuatannya, Derby dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Saat ditanyakan apakah ada korban lain dari Debby, Andi menjawab berdasarkan informasi yang ia dapatkan di masyarakat memang ada korban lain namun yang baru melapor ke Polres Bangka Tengah baru satu korban.

Saat diwawancarai, Debby mengaku hanya menggelapkan uang satu orang korbannya.

Ia mengaku khilaf saat menggelapkan uang kemudian dipakai untuk foya-foya.

"Untuk foya-foya," ujar Debby singkat.

(Bangkapos.com/Muhammad Rizki)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ingin Foya-foya, Debby Nekat Gelapkan Uang Rekan Bisnisnya Senilai Rp 250 juta,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini