TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Paruru Dg Tau, penyebar aliran sesat di Kabupaten Tana Toraja ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut pasca Paruru Dg Tau diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada Rabu (15/1/2020) malam.
"Dari hasil gelar perkara, Paruru Dg Tau dinyatakan layak naik sidik atau memenuhi unsur ke tahap penyidikan," kata Kapolres Tana Toraja melalui Paur Humas, Aiptu Erwin.
Saat ini, Paruru Dg Tau telah ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: 6 Tahun Lalu Viral Dituding Ajaran Sesat hingga 8 Istri, Eyang Subur Kapok Muncul di TV Lagi
Baca: Paruru Sebarkan Aliran Sesat di Tana Toraja, Ajarkan untuk Tidak Laksanakan Sholat
Paruru Dg Tau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aliran sesat.
Selain itu pria dengan rambut gondorong ini mengaku sebagai nabi terakhir bagi pegikutnya.
Praktek aliran sesat ini dilakukan Paruru Dg Tau dilakukan di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Paruru Dg Tau, Pria yang Mengaku Sebagai Nabi Terakhir Ditetapkan Sebagai Tersangka