News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

[POPULER] Pengikut Setor Rp 110 Juta, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kantongi Rp 1 Miliar

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh Keraton Agung Sejagat - Pengikut Setor Rp 110 Juta, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kantongi Rp 1 Miliar

Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.

Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Keramaian warga saat mengunjungi Kerajaan Keraton Agung Sejagat, pada Selasa (14/1/2020). (Permata Putra Sejati/Tribun Jateng)

Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518.

Kemunculannya Keraton Agung Sejagat ini adalah untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu (Maharaja) Jawa kembali ke Jawa.

Para pengikut Keraton Agung Sejagat disebut dengan istilah punggawa kerajaan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini