TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah rumah di RT2 RW4 nomor 40 Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dipasang garis polisi.
Rumah tersebut milik Hasan, berusia sekitar 30 tahun, digeledah personel Polda Jawa Timur pada Rabu (15/1/2020) malam.
Warga sekitar tidak ada yang tahu kasus apa yang tengah dihadapi Hasan.
"Tahu-tahu pagi hari sudah dipasang garis polisi seperti itu. Gak tahu kasusnya apa," ucap seorang tukang becak, tetangga Hasan.
Sementara Ketua RT setempat, Wajib (70) mengungkapkan, Hasan ditangkap personel Polda Jatim dalam kasus pencabulan sesama jenis.
Menurutnya, petugas datang sekitar pukul 23.30 WIB dan sempat menunjukkan surat tugas.
Wajib yang diminta menyaksikan proses penggeledahan juga ditunjukkan sejumlah korban.
"Saat itu tangan Hasan sudah dalam kondisi terikat (borgol) plastik warna putih," ucap Wajib.
Polisi juga sempat menunjukkan sekitar 5 sampai 6 korban.
Mereka semuanya masih remaja, seusia SMP dan SMA.
Masih menurut Wajib, polisi sempat menggeledah lemari di kamar milik Hasan.
Di dalamnya ditemukan sejumlah gambar laki-laki kekar hanya mengenakan pakaian dalam.
Baca: Member MeMiles di Surabaya Tak Merasa Dirugikan, Berharap Aplikasi Bisa Normal Kembali
Baca: Korban Investasi Bodong MeMiles di Jatim Bertambah, Hari Ini 69 Orang Melapor ke Polda
Baca: Penyedia Kamar Kos yang Disewakan Rp 100 Ribu Per Hari Buat Pasangan Mesum Akhirnya Jadi Tersangka
Selain itu ditemukan sejumlah kondom dan daftar tarif kencan.
Hasan diketahui mempunyai usaha warung kopi di Pasar Burung, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.