Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Dewan Pers ikut melayangkan surat kepada Kapolres Aceh Barat yang isinya meminta pihak kepolisian memproses hukum pelaku pengancaman dan teror terhadap wartawan.
Surat bernomor 39/DP-K/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 ini terkait ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan Modus Aceh, Aidil Firmansyah di Aceh Barat.
Surat diantarkan langsung salah satu anggota IJTI Aceh yang juga wartawan MetroTV, Dicky Juanda yang diberikan langsung kepada piket jaga untuk disampaikan ke Kapolres Aceh Barat.
“Surat dari Dewan Pers sudah kita serahkan ke pihak Polres Aceh Barat, pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 10.37 WIB, yang di terima langsung oleh kepolisian Polres Aceh Barat di ruang penjagaan. Surat tersebut terkait kasus pengancaman terhadap wartawan,” jelas Dicky Juanda Anggota IJTI Aceh kepada Serambinews.com, Sabtu (18/1/2020).
Dikatakannya, dengan masuknya surat dewan pers ke Polres Aceh Barat, semoga surat tersebut menjadi referensi bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam kasus ancaman pembuhuhan terwadap wartawan Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh.
Baca: Sebelum di Purworejo, Keraton Agung Sejagat Ternyata Berdiri di Klaten
Baca: Berita Menyudutkan PDIP, Tim Hukum Cari Keadilan Ke Dewan Pers
Baca: Tim Hukum PDIP ke Dewan Pers, Bukan untuk Ancam Kebebasan Pers
Dengan adanya surat itu diharapkan pihak kepolisian menggunakan Undang-Udang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena ancaman pembunuhan terhadap Aidil Firmansyah berkaitan dengan profesi sebagai jurnalis.
Lebih lanjut, kata Dicky Juanda, bahwa berbagai aksi telah dilakukan di berbagi wilayah terkait kasus tersebut, dengan harapan pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers.
Namun sejauh ini pihak kepolilisian masih tetap menggunakan KUHP 335.
Dengan disampaikannya surat dari Dewan Pers diharapkan Polres Aceh Barat menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers untuk menjerat terduga pelaku pengancaman, yaitu Direktur Tuah Akfi Utama, Akrim.
Baca: Tim Hukum PDIP Sambangi Dewan Pers
Baca: Catatan Akhir Tahun 2019 PWI: Tegakkan Independensi dan Profesionalisme Pers
Sementara isi surat Dewan Pers yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Hendry Ch Bangun menyebutkan, sesuai dengan UU nomor 40 Tahun 1999, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat itu juga menyebutkan bahwa, pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.
Sementara surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Aceh, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Aceh, dan juga pimpinan redaksi Modus Aceh.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Wartawan di Meulaboh Diancam Tembak, Dewan Pers Layangkan Surat ke Kapolres Aceh Barat