News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepregok Curi Getah Karet Rp 17 Ribu, Kakek 67 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, Berakhir Tangis Istri

Editor: Triroessita Intan Pertiwi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kisah pilu kakek Samirin yang dituduh mencuri getah karet senilai 17 ribu. Kini divonis 2 bulan penjara.

Samirin (67) menceritakan saat itu dirinya sedang menggembala sapi.

Kemudian mengambil getah karet dan dijual.

Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membeli rokok.

ilustrasi (The Meaningful Life Center)

• VIRAL! Hanya Gara-gara Miskin, Pria Ini Ditolak Menguburkan Jasad Anaknya di Pemakaman Desa

• Kisah Pilu Kakak Makan Sehari Sekali Demi Pengobatan Adik, Akhirnya Meninggal Karena Kurang Gizi

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujar Samirin sembari tersenyum dikutip TribunStyle dari Tribun Medan.

Namun dirinya tak tahu ternyata ada satpam perkebunan yang melihatnya.

Samirin divonis 2 bulan 4 hari penjara karena disebut mencuri getah karet.

Kakek Samirin mengambil getah karet seberat 1,9 kg atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tindakannya disebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Istri Samirin, Sumiati lantas menangis mendengar vonis suaminya.

HALAMAN SELANJUTNYA ======================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini