TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara kembali menggelar rekonstruksi tahap ketiga untuk mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.
Proses rekontruksi tahap ketiga, merupakan proses pemusnahan barang bukti oleh tersangka dilakukan di empat lokasi dan memerankan enam adegan.
Di lokasi ini yang merupakan adegan pertama, tersangka Jefri membuang dua pasang sarung tangan yang digunakan oleh Jefri dan Reza untuk mengeksekusi Jamaluddin.
Selanjutnya, dengan menggunakan sepeda motor kedua pelaku menuju jembatan di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu.
Dijembatan tersebut, tersangka Jefri kembali membuang dua unit handphone yang digunakan selama proses eksekusi pembunuhan Jamaluddin.
Adegan di jembatan ini sekaligus merupakan adegan kedua dalam rekonstruksi tahap tiga tersebut.
Selanjutnya, pada reka adegan ketiga, kedua tersangka singgah disebuah kedai sampah di Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan,
Kedua tersangka singgah untuk membeli sendal jepit.
Di adegan tersebut, tampak tersangka Reza membeli dua pasang sandal jepit.
Usai membeli sandal, keduanya kemudian menuju rumah tersangka Reza di Jalan Anyelir, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sesampai dirumah Reza, kedua tersangka kemudian memasukkan sepeda motor yang mereka gunakan.
Selanjutnya kedua berganti pakaian yang mereka gunakan saat mengeksekusi Jamaluddin.
Setelah mengganti pakaian di dalam rumah, tersangka Jefri, beserta pakaian pakaian yang digunakan selama proses eksekusi kemudian diberikan kepada Reza.
Reza yang juga sudah berganti pakaian, kemudian membawa pakaian yang dia gunakan bersama dengan pakaian Jefri serta helm, langsung dibawa kebelakang rumahnya untuk selanjutnya dibakar.