TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sekilas tak ada yang menyangka Said Akhmad Zais A alias Bi alias Habibi, yang mengontrak rumah di Jalan Rawasari VII Blok D No 4 RT 54 RW 5, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah ini, merupakan ‘pemain’ narkoba besar.
Said ternyata merupakan kurir besar dan juga sebagai penyedia gudang penyimpanan sabu kelas besar.
Bahkan tersangka memecahkan rekor tangkapan sabu terbesar di Kalimantan Selatan, setelah pada Juli 2018 silam Polda Kalsel mengungkap kasus 20 kg sabu.
Terkenal sangat licin dan sempat menghilang kala dicari petugas, tersangka akhirnya tertangkap oleh petugas Subdit 2 Ditnarkoba, Sabtu (18/1/2020) sore di Jalan Pembangunan II, Banjarmasin.
Di hadapan Gubernur Sahbirin Noor dan Kapolda Irje Yazid Fanani, yang menghadiri gelar pengungkapan kasus, Habibi hanya menundukkan wajah, pandangan matanya pun tampak kosong.
Hanya sedikit kata ke luar dari mulut lelaki tamatan sekolah perawat ini.
Baca: Medina Zein Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kondisi Usaha Kuliner Bandung Makuta Miliknya
Baca: Emak Sampang Diamankan Polisi Gara-Gara Simpan Sabu
"Kerja sudah dua tahun dari 2018, dikasih gaji tergantung barang ke luar, paling banyak ke luar 50 kilogram satu bulan," ucapnya kala ditanya Dirnarkoba Kombes Wisnu Widarto.
Kombes Wisnu Widarto mengungkapkan bahwa dari hasil rekap yang pihaknya temukan dari 2018 hingga 2019, selama dua tahun narkoba yang masuk dan beredar di Kalsel sebanyak 600 kilogram.
"Dari yang kita ungkap pada 2018 dan 2019 itu hanya sebanyak 10 persen saja," ucapnya.
Wisnu mengungkapkan ada orang di atas tersangka sebagai pengendali berinisial Ab dan tersangka sendiri sebagai gudang.
"Narkoba sendiri indikasinya masuk dari pelabuhan, masuk dari Malaysia, Sumatera, transit Jawa Timur baru ke Kalsel melalui jalur laut," ucapnya.
Pihaknya telah mencium keberadaan tersangka sebagai gudang utama narkoba di Kalsel sejak 2018 lalu saat melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka narkoba.
Antara lain pada 24 Desember 2018 Tim Polresta Banjarmasin dan Tim Ditresnarkoba mengungkap narkoba sebanyak 12 kilo dari Lampung dengan tujuan untuk mengisi gudang Habibi yang sebelumnya sudah lolos 32 kilogram.
Selanjutnya pada 27 Desember 2018 Ditresnarkoba mengungkap peredaran narkoba seberat sebanyak 2 kilogram dengan tersangka M Ervan Rezain dkk (si kembar).