TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus melakukan pendalaman kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo.
Sebelumnya kedua pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo yang dipanggil Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja ditangkap.
Penangkapan kedua orang tersebut dilakukan oleh Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian pria dan perempuan bernama asli Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan setelah menjalani pemeriksaan Totok mengaku bersalah atas pendiriannya keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Sedangkan wangsit untuk pendirian keratonnya hanya halusinasi dari Totok.
Baca: Klaim Bisa Kendalikan Senjata Nuklir, Petinggi Sunda Empire: Menyelamatkan Bumi dan Umat Manusia
"Ini yang bersangkutan menyatakan bersalah dan dikataknya dia mendapatkan wangsit itu ternyata khayalan dia," kata Iskandar dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (21/1/2020).
"Kalau kemarin-kemarin kan mereka berdua masih menyakini bahwa itu adalah betul-betul wangsit"
"Tapi hari Jumat kemarin sudah menyatakan itu khayalannya saja," lanjutnya.
Iskandar menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada Totok dan Fanni jika diperluan.
Ia juga menjelaskan, selain berdiri di Purworejo, Keraton Agung Sejagat juga terdapat di 4 daerah lain.
"Dua wilayah di Jawa tengah, yaitu Purworejo dan satunya Klaten. Ada juga di Yogyakarta, dan Lampung," tutup Iskandar.
Selain pengakuan dari Totok dan Fanni, fakta terbaru dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo terkait kuda yang digunakan Totok dan Fanni saat menggelar kirab beberapa waktu lalu.