(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 338 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951
Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Meski begitu, Sobrani menyampaikan, hukuman untuk peradilan anak akan berbeda dengan orang dewasa.
Jika dalam Pasal 340 KUHP tertulis maksimal penjara seumur hidup, maka bagi anak hanya akan berlaku separuhnya, yakni maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu juga berlaku pada pasal-pasal lainnya.
“Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Karena Pasal 340 saja, ancaman maksimal itu 10 tahun untuk anak."
"Pasal 338, ancamannya 7 setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat tiga itu ancaman maksimalnya 3 setengah tahun,” tutur Sobrani, Senin, dilansir Kompas.com.
“Nah, proses ini juga tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal."
"Karena tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Karena pasti ada fakta yang meringankan,” lanjutnya.