"Jadi sebelumnya itu disekap, setelah disekap pelaku ini melihat(Asmaul Husna) mengecek nafasnya masih bernafas. Setelah itu pelaku ke dapur carinpisau ditemukankah pisau setelah itu dia (pelaku) menarik mengiris bagian leher, jadi satu kali tarikan saja" terang Hasniati.
Hasniati memastikan tidak ada unsur perencanaan dari kasus pembunuhan itu.
Pelaku Ridho pun dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Belum selesai rekonstruksi dilakukan, Sari yang menjadi pemeran pengganti Asmaul Husna tiba-tiba saja histeris.
Sambil histeris, Sari mengucap perkataan seputar kematian Asmaul Husna.
Melihat Sari yang tak bisa dikontrol, polisi langsung membawanya keluar ruangan.
Sebelumnya diberitakan, Asmaul Husna (24), mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ditemukan tewas telentang dengan wajah ditutup bantal dan bersimbah darah di kamar rumah kerabatnya di Perumahan Citra Elok, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Sabtu (14/12/2019) siang.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh sepupunya bernama Satriani (27) yang baru pulang dari Kabupaten Gowa.
Kronologi Kejadian
Melansir Kompas.com, Kapolsek Manggala Kompol Hasniati mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku datang ke kontrakan korban di Perumahan Citra Elok, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu, untuk membahas kehamilan.
Saat di kosan, korban dan pelaku terlibat percekcokan terkait masalah kehamilan tersebut.
“Pelaku awalnya berbicara baik-baik menanyakan usia kehamilan korban. Mengetahui usia kandungan 4 bulan, Ridho bermaksud akan memberi tahu orangtua korban setelah pulang dari kontrakan. Tapi korban ingin memberitahukan masalah kehamilannya ini ke orangtuanya saat itu juga," katanya, Senin (16/12/2019).
Mendengar jawaban Ridho, sambungnya, korban pun bergegas mengambil handphone miliknya untuk menghubungi orangtuanya.
"Korban ingin meminta pertanggungjawaban pelaku. Justru Ridho mengancam akan membunuhnya jika korban menghubungi orangtuanya," ungkapnya.