Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menggerebek pabrik ekstasi rumahan di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Pengungkapan pabrik pil ekstasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hasil pengembangan itu kita lakukan penyelidikan bahwa bandar utamanya berada di Keramat Pulo, Jakarta Pusat," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (21/1/2020).
Baca: Driver Ojol 68 Tahun Dapat Donasi Ratusan Juta dari Warganet, Beli HP, Motor, hingga Renovasi Rumah
Dari pabrik pil ekstasi tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial HS beserta barang bukti berupa 1.320 pil ekstasi, 1,5 kg bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit kepala, dan 53 gram sabu-sabu.
Jenis ekstasi ini, kata dia, dinamakan Green NN yang beredar di wilayah Jabodetabek dan dijual per butirnya berkisar antara Rp 450 ribu-Rp 800 ribu.
Baca: Kemunculan Ular Piton Sepanjang 6 Meter Membuat Warga Periuk Geger
"HS ini juga residivis yang pernah dihukum selama 8 tahun di Cipinang dan keluar 2017 dan pelaku melakukan aktivitasnya kembali sebagai bandar narkoba," kata Joni.
Joni mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 32 ribu masyarakat diselamatkan dari narkoba.
Jaringan Freddy Budiman
Rupanya pengungkapan pabrik ekstasi tersebut masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba terpidana mati Freddy Budiman.
Pelaku bandar sekaligus peracik ekstasi berinisial HS berhasil ditangkap saat penggerebekan.
Kemudian pengembangan lanjutan pengungkapan kasus narkoba ini membawa polisi kepada pelaku lainnya.
Rupanya, pabrik pil ekstasi ini juga dikendalikan seseorang di balik Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor berinisial ADJT.
"Pelaku utamanya ini yang mengendalikan, narapidana di Lapas Gunungsindur. Berinisial ADJT," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Baca: Beredar Video Kepala Korban Begal Putus di Tangerang, Begini Tanggapan Polisi
Joni menjelaskan ADJT sudah divonis mati.
Tetapi, pelaku masih bisa mengendalikan jaringan-jaringannya yang ada di wilayah Jabodetabek.
Lanjut Joni, ADJT mengendalikan untuk memberi bahan baku ekstasi kepada HS kemudian diracik dan diedarkan.
Baca: Pembunuhan Wanita di Vila Puncak Terungkap, Pelaku Naik Pitam Setelah Teman Kencan Menggerutu
"ADJT ini asal Tangerang, yang bersangkutan ditangkap BNN tahun 2017, didapatkan 100 kg sabu-sabu, yang bersangkutan sudah dihukum vonis mati tapi masih bisa mengendalikan dari Lapas tersebut. Ini termasuk ada jaringan Freddy Budiman yang sudah divonis mati, yang sudah dieksekusi, dan ini (ADJT) belum dieksekusi," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 113 dan 114, 115 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 26 tahun bahkan sampai hukuman mati.
Omzet Rp 190 juta per hari
Bandar sekaligus peracik pil ekstasi berinisial HS mampu meraih omzet ratusan juta setiap harinya.
Kapores Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan bahwa pil ekstasi yang diedarkan HS ditarif Rp 450 ribu-Rp 800 ribu per butirnya.
"Satu harinya, rata-rata produksi 180 sampai 240 butir," kata AKBP Muhammad Joni.
Baca: Video Detik-detik Truk Terguling di SPBU Seruduk 7 Mobil, Ini Cerita Korban
Terhitung, dalam sehari HS bisa meraih omzet antara Rp 81 juta sampai Rp 192 juta atas narkoba yang diedarkan sampai lintas antar provinsi ini.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga berhasil menyita 1.320 butir pil ekstasi siap edar yang bernilai Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar belum termasuk bahan baku pembuatan ekstasi lainnya.
"(HS) Sudah 1 tahun beroperasi di kosan wilayah Jakarta Pusat," kata Joni.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Racik Pil Ekstasi di Kontrakan, Bandar Narkoba HS Raih Omzet Rp 190 Juta Per Hari
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pabrik Ekstasi di Jakarta Ternyata Jaringan Freddy Budiman, Dikendalikan dari Balik Lapas