TRIBUNNEWS.COM, SOE -- Kasus pembunuhan di Desa Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, melibatkan korban satu keluarga.
Tersangka pelaku pun masih keluarga dekat korban.
Robinson Timaubas tanpa sebab yang jelas mengamuk menggunakan senjata tajam menyerang keluarga adiknya.
Akibat serangan itu, keponakannya, Imer Temabau (11) meninggal dunia, sementara ayah dan ibunya juga terkena serangan membabi buta.
Sebelum menghabisi nyawa ponakannya, Imer Nenabu (11), pelaku Robinson Timaubas pernah melakukan penganiayaan terhadap Rancy Timaubas yang merupakan ibu kandung korban, yang tak lain merupakan adik kandung pelaku.
Baca: Rini Siregar Tidak Percaya Anaknya Jadi Pembunuh Hakim Jamaluddin
Baca: Pelajar Pembunuh Begal di Malang Ternyata Sudah Punya Istri, sang Anak Berusia Satu Tahun
Baca: Dipicu Dendam Lama, 2 Pemuda Terlibat Duel Berujung Maut di Lampung Tengah
Kasus penganiyaan ini terjadi pada Desember 2019 lalu.
Pelaku tanpa alasan yang jelas tiba-tiba mendatangi kios milik Rancy dan langsung memukulinya berkali-kali.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, Rancy dan suami lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Polsek Kualin.
Pelaku pun sempat diamankan dan ditahan seminggu lebih di ruang tahanan sebelum akhirnya dibebaskan.
"Desember kemarin itu pelaku sempat aniaya ibu korban tanpa ada alasan yang jelas. Pelaku sudah sempat ditahan namun kemudian dibebaskan mungkin ada damai dalam keluarga," ungkap Ketua RT 14/RW 05 Dusun C, Desa Kualin, Domi S. Toni kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon.
Belum sampai sebulan dari kejadian tersebut lanjut Toni, pada Senin malam dan Selasa (21/1/2020) dini hari, pelaku kembali melakukan aksi yang lebih brutal.
Dimana pelaku menyerang ayah tiri, adik dan juga ponakannya dengan menggunakan sebilah pisau.
Mirisnya, dalam aksi kali ini, ponakan pelaku yang masih perusia 11 tahun harus kehilangan nyawanya usai ditikam pelaku pada bagian lehernya.
Sementara ayah tiri pelaku, Yupiter Timaubas mengalami luka robek pada testa bagian kiri sepanjang 7 cm akibat terkena serangan pisau tersangka.