TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menimpa ZA, pelajar yang membunuh begal demi lindungi pacar dari tindak pemerkosaan menjadi perhatian publik.
Namun kasusnya justru membuat beban berat dan berpengaruh terhadap kondisi psikologis ZA.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (21/1/2020).
"Sebenarnya ZA sangat shock dan terpukul atas situasi ini."
"Dan ZA ternyata tidak membayangkan bahwa proses hukum yang dijalaninya harus sampai sejauh ini," ujar Bhakti, sebagaimana diberitakan Surya Malang.
Bhakti menambahkan jika ZA seharusnya mendapat pendampingan psikologis.
"Namun sejauh ini saya lihat belum ada sama sekali pendampingan secara psikologis kepada ZA," ungkapnya.
Tak hanya menjelaskan kondisi psikologis ZA, ia juga meminta agar media massa tidak mengekspos kehidupan pribadinya.
"Pihak media massa harusnya fokus kepada substansi kasus dan persidangan yang dijalani ZA," tandasnya.
ZA Dituntut Satu Tahun Pembinaan
Seperti diketahui ZA melakukan sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (21/1/2020).
Sidang ketiga tersebut beragenda pembacaan tuntutan.
Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.
Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Sidang Lanjutan ZA
ZA kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sidang digelar pada hari ini, Rabu (22/1/2020).
Agenda sidang hari ini adalah pengajuan pledoi.
ZA datang bersama ayah tirinya, dan kuasa hukumnya, Bhakti Riza.
“Kali ini pembacaan pledoi dari pihak kami. Kami akan sampaikan materinya seusai sidang,” ujar Bhakti kepada Surya Malang.
(Tribunnews.com/Maliana, Suryamalang.com)