Laporan Wartawan Tribun jateng Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Mahasiswi aktif perguruan tinggi diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus saat menggelar pesta sabu di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Rabu (8/1/2020) .
Mahasiswi itu berinisial DIPS (22) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
DIPS menjelaskan, terlibat menggunakan sabu itu karena tengah menghadapi tekanan (stres) mengerjakan skripsi.
Saat memakai sabu-sabu itu membuat pikirannya jauh lebih rileks daripada sebelumnya.
"Saya lebih fresh setelah memakai sabu-sabu. Ya karena pikiran skripsi," ujar wanita jurusan manajemen tersebut.
Baca: Polisi Amankan Bubuk Putih yang Diduga Heroin saat Tangkap Pengedar di depan Mapolsek Kandis
Baca: Said Akhmad Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba Seberat 32 Kilogram
Sedangkan dua orang teman prianya berinisial NS (29) warga Kecamatan Jekulo dan HP (34) warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditangkap secara bersamaan.
Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (22/1/2020) siang.
Penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari laporan warga setempat.
Tersangka ditangkap pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 15.15.
Dalam penangkapan itu berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip dan pipet berisi serbuk kristal milik tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni satu buah bong dari botol plastik bekas air mineral serta satu buah korek api gas milik tersangka DIPS.
Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler milik ketiga tersangka saat penangkapan.
AKBP Catur menjelaskan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang kerap dipanggil Alfas warga Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.