News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir.

"Pelaku kenal dengan AW lewat temannya yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan. Untuk sejauh ini, AW masih kita telusuri," Jelas Yudy.

Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW.

Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.

Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.

"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta," urainya.

Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkasnya. (Akhtur Gumilang)


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/22/penjual-es-puter-semarang-terancam-hukuman-mati-tertangkap-edarkan-sabu-total-100-gram-lebih?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini