News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Pelajar Bunuh Begal, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan: Ada Pisau dari Luar Negeri dalam Dakwaan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarok menyatakan beberapa kejanggalan dalam dakwaan terhadap ZA.

ZA merupakan pelajar SMA di Malang yang bunuh begal lantaran ingin melindungi teman dekatnya.

Namun, ZA justru didakwa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23//1/2020), Zulham Mubarok pun memaparkan beberapa kejanggalan dalam dakwaan terhadap ZA.

Kejanggalan tersebut di antaranya, ancaman pemerkosaan terhadap teman dekat ZA tidak dicantumkan.

Kuasa hukum ZA, Zulham Mubarok (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab).

"Ancaman pemerkosaan tidak dicantumkan, baik dalam dakwaan maupun dalam tuntutan, ini substansi yang menurut saya vital tapi dihilangkan," kata Zulham.

Padahal sesuai keterangan dari sekolah, pisau itu dibawa oleh ZA karena pada hari sebelumnya ada praktik membuat stik es krim yang mengharuskan siswanya membawa pisau.

Selain itu, ZA dituding melakukan perbuatan ilegal karena memasukkan pisau dari luar negeri.

"Yang unik lagi dalam dakwaan ada keterangan salah satu pasal yang diterapkan di sini," ujar Zulham.

"Ini adalah pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang bersangkutan ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk."

"Artinya barangkali saya terjemahkan, mungkin ada tulisan 'Made in China' di pisaunya itu, sehingga diterjemahkan ini layak diterapkan pasal-pasal yang di UU Darurat ini," jelas Zulham.

Najwa Shihab lantas mempertanyakan kembali soal pasal itu untuk mempertegas.

"Jadi karena pisau yang dibawa 'Made in China' dikenakan pasal membawa senjata tajam dari luar negeri, itu ada didakwaan seperti itu?" tanya Najwa.

Zulham pun membenarkan pertanyaan yang disampaikan Najwa tersebut.

Najwa lantas mempertanyakan kepada Zulham kejanggalan lain dalam dakwaan terhadap ZA.

"Ini kan persidangan berjalan sudah beberapa kali, apalagi kejanggalan-kejanggalan yang Anda rasa tidak pas dengan kronologis yang disampaikan dengan klien Anda dengan fakta persidangan yang kemudian muncul?" tanya Najwa.

Zulham lantas menjelaskan soal kejanggalan dalam penggunaan Pasal 49 yang diterapkan tim kuasa hukum ZA di pledoi.

"Mungkin secara substansi penggunaan Pasal 49 yang kami terapkan di pledoi, artinya di Pasal 49 ada Noodweer."

"Noodweer itu artinya ketika seseorang dalam melakukan tindakan pidana tetapi tindakan pidana ini ada unsur pemaafnya dalam rangka membela diri, ini Pasal 49 Ayat 1 dan 2," papar Zulham.

Zulham menuturkan, hal tersebut seharusnya dijadikan sebagai pertimbangan utama.

"Begitu pula Badan Pemasyarakatan (Bapas), jadi karena ini persidangan anak maka yang ada pengacara negara dalam hal ini diwakili oleh Bapas," katanya.

Zulham menyebut sejak awal, Bapas sudah mengatakan secara detail bahwa yang bersangkutan, yakni ZA melakukan tindakan tersebut karena membela diri.

Bahkan, di awal proses persidangan Bapas sudah merekomendasikan Kejaksaan untuk memutus ZA memperoleh pembinaan di lembaga.

"Tetapi dalam dakwaan rekomendasi Bapas ini tidak diambil, justru jaksa mempunyai mendapat lain dan saya menghormati pendapat itu," terang Zulham.

Sebelumnya, kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat sedang bersama dengan teman dekatnya, ZA didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.

Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.

Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini