TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Melati (15), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Bojongsari jadi korban rudapaksa tiga orang pria.
Pelaku masing-maisng berinisial AN (27) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, serta TS (25) dan TM (15) warga Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga telah ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2020), mengatakan lokasi rudapaksa adalah Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari.
Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (27/12/2019) sore.
Kejadian bermula saat tiga pelaku bertemu korban lalu mengajaknya ke sebuah kandang ayam di Metenggeng.
AN diketahui bekerja sebagai penjaga di kandang ayam ini.
Baca: Ditinggal Istri Mencuci di Sungai, Pria Ini Rudapaksa Putri Kandungnya
Baca: Warga Purbalingga Dapat 26 Jahitan Gara-Gara Digigit Buaya
Baca: Mabuk Miras Oplosan, Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Pacar dan 5 Temannya
Di sekitar kandang ayam, tiga pelaku itu kemudian minum-minuman keras jenis tuak disaksikan oleh korban.
"Usai minum miras, pelaku berinisial AN membujuk korban untuk berhubungan intim. Karena menolak, kemudian dipaksa oleh tiga pelaku tersebut," jelas Sigit.
Para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar penjaga kandang ayam.
Dimulai dari tersangka AN, dilanjutkan TS dan terakhir TM.
Seusai disetubuhi, korban kemudian diantarkan tersangka TM pulang.
Ditambahkan Kabag Ops, pengungkapan kasus bermula saat adanya pengaduan dan laporan dari orang tua korban.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, langsung ditangkap di dua lokasi berbeda.