Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indramayu, Warsudin, menjalani persidangan dengan kondisi janggal pada Selasa (21/1/2020).
Dia dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan dengan kondisi terbaring di tempat tidur dan mengenakan masker.
Perangkat persidangan pun turut memakai masker karena terdakwa mengidap penyakit menular TBC.
Kondisi itu dianggap tidak berprikemanusiaan oleh Erdi Soemantri, advokat dan praktisi hukum Bandung yang juga anggota Peradi Bandung.
"Penegak hukum di ruangan itu tidak gunakan asas hukum, hak azasi manusianya dimana.
Kalau di KUHAP, jelas, hakim tanyakan identitas terdakwa kemudian kelazimannya, ada dalam keadaan sehat ditanyakan.
Kalau tidak sehat, sidang ditunda. Sedangkan ini kasat mata sudah kelihatan, orang terbaring, diperiksa, disumpah pula," ujarnya.
Ia membandingkan apa yang dialami terdakwa dengan terdakwa kasus korupsi.
"Koruptor pura-pura sakit saja ditolak hakim. Ini asasnya apa, karena pelaku pembunuhan, asas praduga bersalahnya harus digunakan.
Jaksa, hakim penasihat hukum di sidang itu tidak perhatikan aspek kemanusiaan terdakwa," ujarnya.
Menurutnya itu untuk menjamin hak terdakwa dalam KUHAP dan sebagai manusia.
Informasi yang dihimpun, usai sidang, terdakwa meninggal dunia. Menurutnya, kondisi itu tidak dipaksakan untuk digelar sidang.
"Harusnya dia unfit to trial. Apalagi sampai meninggal, peradilan macam gitu peradilan gimana.