TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur, masih misterius.
Namun, pihak kepolisian sudah menetapkan pengasuh PAUD sebagai tersangka karena kelalaiannya.
Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan mereka sebagai tersangka.
Adapun polisi menetapkan dua pengasuh balita Yusuf Achmad Ghazali di PAUD Jannatul Athfaal, sebagai tersangka. Selasa (21/1/2020).
Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara penyebab kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.
Baca: Thermoscanner Dipasang di Bandara APTP Samarinda Meski Belum Melayani Penerbangan Internasional
Baca: 5 Tahun Sandang Status Tersangka KPK, RJ Lino: Saya Sangat Rileks, ke Manapun Saya Bisa
Baca: Update Kasus Mayat Bayi Tanpa Kepala: Polisi Tetapkan 2 Tersangka hingga Reaksi Kepala PAUD
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul ini menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi harus mengungkap pokok perkaranya.
"Itu yang paling penting dari dasar hukum pidana," ungkap dia kepada Kompas.com di Samarinda, Kamis (23/1/2020).
Sejauh ini, Ivan menilai kematian Yusuf masih misterius. Apakah tercebur ke parit, korban kejahatan, kelalaian orang, atau memang unsur kecelakaan.
Baca: Balita Tewas tanpa Kepala, Orang Tua Tak Percaya Penyebab Tewasnya karena Tercebur ke Selokan
Opsi-opsi tersebut harus didukung dengan ilmu forensik kedokteran.
Bukan hanya itu, polisi juga harus mengungkap penyebab hilangnya kepala Yusuf dan beberapa organ tubuh lain. Dengan begitu baru bisa ditarik hukum pidananya.
Jika hal tersebut tak diungkap maka semuanya menjadi kabur. Oleh karena itu, penetapan dua tersangka oleh polisi adalah sumir.
Sebabnya, belum ada pembuktian perbuatan pidana kedua pengasuh tersebut.
"Kalau mereka tidak tahu, apakah itu disebut perbuatan pidana yang berujung pada nyawa orang meninggal. Belum tentu," kata dia.
Baca: Kelanjutan Kasus Meninggalnya Balita Tanpa Kepala, 2 Pengasuh Paud Ditetapkan Sebagai Tersangka
Karena itu, dalam hukum pidana, ketika orang yang melakukan perbuatan pidana harus mutlak, baik sengaja dan lalai.