TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Fakta baru kasus persetubuhan ayah terhadap dua putri kandung di Trenggalek Jawa Timur, ditemukan fakta baru.
Dalam penyelidikan lanjutan terhadap tersangka inisial HM (51), diketahui sudah menyetubuhi putri pertamanya berinisial Bunga (kakak) sebanyak 4 kali.
“Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga (kakak) satu kali di tahun 2018,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui sambungan telepon (24/01/2020).
Polisi juga mendapat keterangan baru daru tersangka, bahwa Bunga menolak ajakan HM (51) untuk berhubungan badan sebanyak 3 kali.
Baca: Duh, Pria Ini Gauli Dua Putri Kandungnya di Trenggalek, Berikut Faktanya
Dilakukan di samping cucu
Dalam hal ini, pelaku mengakui semua perbuatannya, telah hendak mencoba menyetubuhi Bunga sebanyak 7 kali.
"Pelaku 3 kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Yang lebih mengejutkan lagi, pelaku HM (ayah) menggauili puti pertamanya Bunga, di samping cucu pelaku, yakni anak kandung bunga yang masih balita.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku pada malam hari.
"Pernah, pada saat menggauli bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Paksa dua putri kandung karena birahi
Selain kepada Bunga, dalam pemeriksaan lanjutan juga ditemukan fakta baru, bahwa tersangka HM telah menyetubuhi Mawar (adik) sebanyak 4 kali.
Dalam pengakuan sebelumnya, tersangka menyetubuhi Mawar sebanyak 3 kali, dalam rentang waktu Tahun 2017 hingga 2018.
"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah dilakukan penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur AKBP Jean Calvijn.
Kapolres Trenggalek juga menjelaskan, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya yakni Bunga (kakak) dan Mawar (adik), disertai dengan unsur paksaan.
Pelaku melakukan berbagai upaya paksaan, agar korban tidak melawan ketika dilakukan persetubuhan.
“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dua korban alami depresi berat
Diberitakan sebelumnya, Ayah kandung berinisial HM (51) menyetubuhi dua putri kandungnya yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar Adik, karena tidak kuat menahan nafsu birahi.
Perbuatan pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018 silam.
Atas perbuatan pelaku HM, kedua korban mengalami depresi berat, hingga kejiwaan salah satu korban terganggu.
Setelah menjalani proses perawatan dan kondisi korban membaik, pada pertengahan bulan Januari 2020, polisi menangkap tersangka HM setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Guna memulihkan kondisi kedua korban yakni Bunga dan Mawar, pihak dinas sosial mengevakuasi korban ke rumah aman, dan menjalani perawatan medis.
Korban juga diberi pendampingan, hingga psikis korban kembali normal.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun pencara.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan tersangka, untuk mencari fakta baru serta pengembangan atas kasus ini.