News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkosa Anak Kandung Hingga Alami Gangguan Jiwa, Pria Ini Pernah Melakukannya di Samping Cucu

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial HM (51), warga Trenggalek, Jawa Timur, memperkosa kedua putri kandungnya.

Akibat perbuatan bejat HM, korban mengalami depresi berat dan gangguan kejiwaan.

Sebut saja Bunga (23) dan adiknya, Mawar (15), masing-masing diperkosa sebanyak empat kali. Dua korban merupakan anak dari istri pertama HM.

Saat kejadian, korban tinggal bersama HM dan istri keduanya.

Dua korban tersebut mengalami depresi berat. Bahkan salah satunya mengalami gangguan kejiwaan.

Baca: Pria Ini Menangis di Depan Publik, Menyesal Sudah Perkosa Kedua Putrinya

Baca: Fakta Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek: Korban Sempat Berontak hingga Alami Gangguan Jiwa

Baca: Ayah Tega Perkosa Dua Anak Kandungnya, Pelaku Bilang Begini saat Ditangkap

Korban sempat menjalani perawatan hingga membaik dan dapat diperiksa oleh kepolisian.

Kini Bunga dan Mawar dievakuasi ke safe house atau rumah aman untuk menjalani perawatan medis dan diberi pendampingan agar psikis korban kembali normal.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengakuan korban berbeda dari saat pemeriksaan sebelumnya.

Awalnya HM mengaku hanya satu kali menyetubuhi Bunga, namun akhirnya dia mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali.

"Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga satu kali di tahun 2018,” terang Jean.

Sedangkan kepada adiknya, Mawar, HM sempat mengaku hanya tiga kali melancarkan aksi bejatnya.

"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah dilakukan penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tuturnya.

Kapolres juga mengatakan HM nekat menyetubuhi dua putrinya dengan cara memaksa, disertai tindak kekerasan.

Baca: Ayah Tega Perkosa Dua Anak Kandungnya, Pelaku Bilang Begini saat Ditangkap

Dari tujuh kali pemaksaan yang dilakukan HM, Bunga dapat menggagalkannya tiga kali.

"Pelaku 3 kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang Kapolres.

Selain kekerasan dalam bentuk verbal, HM juga melakukan paksaan dalam bentuk fisik, hingga korban tak dapat menolak.

“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar Jean.

Di samping cucunya

HM melancarkan aksinya saat malam hari, yakni ketika istrinya tertidur lelap.

Yang mengejutkan, HM pernah nekat menyetubuhi Bunga di dekat cucunya, yakni anak dari Bunga.

"Pernah, pada saat menggauli Bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang dia.

Atas tindakannya, HM diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (Penulis: Kontributor Trenggalek: Slamet Widodo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipaksa Bersetubuh oleh Ayah Kandung, Korban Alami Gangguan Kejiwaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini