TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK – Setelah mengungkap transaksi BBM Subsidi di Kabupaten Melawi, kali ini tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kembali melakukan pengungkapan kasus yang berhubungan dengan subsidi pemerintah.
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap penampung gas LPG bersubsidi di daerah Kabupaten Kubu Raya, Kamis (23/1/2020).
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga gas LPG ini dilakukan di Dermaga Sungai Durian, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (23/1/2020) lalu.
"Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi 3 kg pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 di Dermaga Sungai Durian, Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ungkap Kombes Pol Donny saat di konfirmasi Tribun, Sabtu (25/1/2020).
Baca: Gara-gara Skateboard, Orangtua Ini Aniaya Bocah 9 Tahun hingga Tewas: Pelaku Kesal Anaknya Tak Nurut
Baca: KPAID Kubu Raya Kawal Proses Hukum Penganiayaan yang Mengakibatkian Kematian Axcelle Raditya
Ia mengatakan pelaku yang diamankan berinisial RS (28). RS diamankan saat membongkar tabung gas LGP bersubsidi tersebut di Dermaga Sungai.
"Diawali dari informasi masyarakat terkait penampung LPG bersubsidi, kemudian kami melakukan penyelidikan dan didapati pelaku saat itu sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang bukti berupa gas LPG 3 kg," jelasnya.
Di lokasi tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 160 tabung gas LPG 3 kg dengan rincian, 80 tabung berisi gas LPG dan 80 tabung gas kosong, serta satu unit mobil pick up untuk mengangkut tabung gas tersebut.
Kombes Pol Donny mengungkapkan modus yang digunakan RS.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa RS membeli gas bersubsidi dengan harga 18.000 per tabung dari para pengantre di pangkalan kemudian dijual kembali dengan harga 21.000 di wilayah Kecamatan Terentang.
"Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantre di pangkalan, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penampunganan LPG Bersubsidi di Kubu Raya