News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Sejauh Mana Penyelidikan Polisi Terkait Eksistensi Sunda Empire?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh kemunculan Sunda Empire

TRIBUNNEWS.COM - Raja dan permaisuri pendiri Keraton Agung Sejagat telah ditangkap.

Mereka dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Lantas, bagaimana langkah polisi dalam upaya penyelidikan perbuatan pidana pada aktivitas Sunda Empire?

Saat ini, Ditreskrimum Polda Jabar masih mendalami dan mencari unsur pidananya.

Baca: Fakta-Fakta Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks, Lahir di Sibolga Hingga Disebut Profesor

Baca: Tokoh Sunda Empire Klaim Tak Melanggar Aturan, Ingatkan Presiden Hati-Hati Ambil Keputusan

Baca: Hati-hati ! Ini 3 Modus Penipuan Lewat WhatsApp yang Sering Terjadi

"Belum ada. Masih penyelidikan, gelar perkara lalu hasilnya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Jumat (24/1/2020).

Kata dia, sepekan terakhir, sejumlah pihak dimintai keterangan, di antaranya dari ahli pidana, budayawan, sejarawan hingga dari pengurus Isola hingga kampus Universitas Pendidikan Indonesia.

"Sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Saptono.

Tokoh di Sunda Empire, Rangga Sasana mengaku sudah mendapat penjelasan dari polisi ihwal status hukum pemeriksaan pada organisasi itu selama sepekan terakhir.

"Kemarin hasil pemeriksaan Polda Jabar, sudah terbukti Sunda Empire tidak ada kesalahan‎ dan tidak melanggar aturan apapun, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Sunda Empire," ujar Rangga saat dihubungi via ponselnya, Jumat (24/1/2020).

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menindak lanjuti kehebohan Sunda Empire yang semula viral di media sosial.

Baca: Berhasil Bujuk Warga, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kumpulkan Uang Rp 1,3 M di Rekeningnya

Polisi menyebut sudah memeriksa delapan saksi, yakni dari budayawan, ahli pidana, sejarawan hingga perwakilan dari Sunda Empire.

Termasuk memeriksa pegawai Universitas Pendidikan Indonesia terkait kegiatan Sunda Empire di gedung Isola yang berada di komplek kampus UPI.

Rangga meminta Presiden RI Joko Widodo dan seluruh bawahannya untuk tidak mengeluarkan keputusan sembrono terkait Sunda Empire.

"Di masyarakat memang ada pro dan kontra, itu biasa. Tapi kalau salah mengambill keputusan pada Sunda Empire, kepercayaan dunia internasional pada Indonesia akan terganggu," ujar Rangga yang mengklaim Sunda Empire diakui secara internasional.

Ia keberatan Sunda Empire disamakan dengan Keraton Agung Sejagat, yang pimpinannya ditetapkan tersangka kasus membuat gaduh hingga penipuan.

Baca: Roy Suryo Sebut Ada Temuan Baru Soal Kejahatan Siber yang Dilakukan Sunda Empire

Baca: Polisi Selidiki Video Viral Kelompok Negara Rakyat Nusantara Yang Ingin Bubarkan NKRI

Baca: Dituduh Tak Tahu Sejarah oleh Rangga Sunda Empire, Roy Suryo Dijapri Banyak Anak Muda

"Kami membuat gaduh, meresahkan masyarakatnya sebelah mana. Kami tidak memungut iuran pada anggota, kami tidak menipu anggota kami seperti di Keraton Agung Sejagat," ujarnya.

Menur‎utnya, apa yang sudah ia lakukan sebagai bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum dan hak untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana diatur di UUD 1945.

"Apa yang kami lakukan dilindungi Konstitusi UUD 1945. Kami berkumpul, menyatakan pendapat, itu hak kami sebagai warga negara," kata Rangga.

Kemudian, saat ditanya ihwal sumber dana untuk kegiatan mereka, seperti membiayai seragam khas mereka dan kegiatan lainnya, Rangga berdalih mendapat dana dari lembaga keuangan dunia.

"Itu dari Bank Dunia karena keberadaan kami diakui secara internasional," katanya.

Berita ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sunda Empire, Hasil Sementara Penyelidikan Polisi Seperti Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini