News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades Tatamekar Korupsi Dana Desa Rp 98 Juta, Uangnya untuk Bayar Utang Kampanye

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AR, Kades Tatamekar menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana desa terjadi tahun 2017.

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Kapolres Kotabaru AKBP Andi Andan Safruddin SIK kembali mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Kotabaru, tidak main-main dengan dana desa.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul ada indikasi penyelewengan, sekarang masih ditelisik, bahkan ada salah seorang telah ditetapkan tersangka.

"Kembali saya ingatkan kepada kepala desa, tidak main-main dengan dana desa karena untuk masyarakat. Bila ada maka kami (Polres) akan luruskan, tindak tegas," ujar Andi Adnan.

Adanya beberapa kades terindikasi penyelewengan dana desa, Andi Adnan belum merincikan.

Namun, Andi Adanan menegaskan, indikasi penyelewengan oleh kepala desa sudah masuk dalam penyelidikan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca: Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora Tersangka Dugaan Korupsi Program Sapi Bunting

Baca: Ditahan KPK, Pemberi Suap Terhadap Eni Saragih Memilih Diam

"Setelah lengkap dan cukup bukti dinaikkan ke penyidikan. Maka dari itu kembali saya ingatkan kades jangan main-main," tegas Kapolres dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi yang membelit Kades Tatamekar, Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar.

Dikatakan Andi Adnan, Kades Tatamekar berinisial AR ditetapkan tersangka terkait kasus penyelewengan dana desa yang merugikan negara Rp 98 juta.

Dengan modus uang dicairkan bertahap melalui bendahara desa.

"Sedangkan menjadi bendahara desanya adalah anak tersangka. Kerugian sudah dikembalikan ke negara, akan tetapi tidak menghilangkan pidananya. Makanya saya juga meminta kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," terang Andi Adnan kepada wartawan.

AR, Kades Tatamekar menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana desa terjadi tahun 2017. (Banjarmasinpost.co.id/Herliansyah)

Oleh tersangka, uang dari dana desa tahun 2017 yang diselewengkan digunakan selain untuk kepentingan pribadi kebutuhan sehari-hari, juga digunakan AR membayar utang kampanye saat pencalonan kepala desa pada 2016 lalu.

Terpisah, tersangka yang diminta tanggapannya kepada banjarmasinpost.co.id, tidak menepis perbuatan yang dilakukannya.

AR pun menyesali, kasus kini membelitnya lantaran ketidaktransparansiannya terkait pengelolaan dana desa.

"Ya menyesali," tandas AR usai konferensi pers. (BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Kades Tatamekar Kesandung Korupsi Dana Desa, Uang Digunakan untuk Bayar Utang Kampanye

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini