Dalam upaya penangkapan, kata AKPB Asep, pihaknya terpaksa memberi timah panas kepada ke tiga tersangka karena mencoba melakukan perlawanan.
Kedua, di hari yang sama, pengepul asal Banten tersebut pun akhirnya turut diamankan Unit Resmob di kediamannya tanpa perlawanan.
"Tersangka asal Banten ini bertugas sebagai pengepul barang-barang material hasil pencurian."
"Tersangka ini bertugas menjual kembali dengan harga lebih murah. Atas kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," papar Kasatreskrim.
Dalam menjalankan aksinya, satu di antara pelaku bernama Bima Fady mengaku tidak serta merta langsung berbaur dengan para buruh proyek lainnya meski telah menyamar.
Dia mengaku, menunggu para buruh dan pegawai proyek telah selesai dalam bekerja. Apabila telah rampung, dia dan kedua temannya akan langsung bergerak agar tidak dicurigai.
"Saya nunggu sepi dulu. Jadi, kalau para buruhnya sudah pada pulang, kami baru bergerak agar tidak dicurigai. Ya kami nunggu momentum," ungkap Bima. (Akhtur Gumilang
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Modus Komplotan Pencuri 80 Kran Stadion Jatidiri Semarang, Menyamar Pegawai dan Beraksi saat Sepi