TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Manajemen Lion Air memecat empat porter yang tertangkap mencuri uang dari koper penumpang pekan lalu.
"Sudah kami keluarkan itu semua orangnya. Ya, harus dipecat. Tidak ada toleransi untuk kasus seperti itu," ucap Plt Station Manager Lion Air Bandara Kualanamu, Widodo via telepon, Selasa (28/1/2020).
Widodo mengaku, sebelumnya Lion Air Bandara Kualanamu mendapat laporan tentang kehilangan barang yang dialami beberapa penumpang. Namun, katanya, tidak semua pengaduan bisa dibuktikan.
"Memang ada yang buat pengaduan. Tapi setelah kami coba buktikan, enggak terbukti. Kalau yang kemarin itu kan memang terbukti telak, makanya langsung dibawa polisi," kata Widodo.
Kasus pencurian bagasi terakhir yang terjadi di Bandara Kualanamu dialami oleh Lina (40) warga Pekanbaru Provinsi Riau.
Ia menjadi penumpang pesawat Lion Air yang tiba di Kualanamu, 25 Januari lalu.
Saat itu ia kehilangan uang sebesar Rp 35 juta dari dalam tasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi ternyata ada empat orang pelaku dan semuanya merupakan petugas porter.
Keempat pelaku itu yakni Surya Kristian Ketaren (27) warga Kabupaten Langkat, Boy Roganda Manurung (29) warga Lubukpakam, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Kabupaten Simalungun, dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Lubukpakam.
Curi Uang Rp 35 Juta
Jajaran Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian tas koper berisi uang puluhan juta rupiah milik penumpang pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu.
Empat orang pelaku yang sudah diamankan dan ternyata seluruhnya adalah petugas porter Lion Air.
Saat ini keempat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Beringin.
Baca: Porter Ditangkap Usai Ketahuan Curi Koper Berisi Uang Puluhan Juta Penumpang Lion Air di Kualanamu
Baca: Curi Uang Rp 34,8 Juta dari Koper Penumpang, 4 Porter di Bandara Bandara Kualanamu Diringkus
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung menyebut, korbannya adalah Lina (40) warga Jln Permata Kompl. Permata Indah Blok E No. 002/001 Kel. Labuhan Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kodya Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasus pencurian terjadi pada 25 Januari 2020 sekira pukul 10.30 WIB.
Setelah melaporkan kasus pencurian kepada pihak Avsec, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Beringin.
"Kalau TKP (tempat kejadian perkara) di area Avron, parkiran pesawat Lion Air Kualanamu. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Beringin," kata Rafles, Selasa (28/1/2020).
Informasi yang dikumpulkan empat pelaku yang diamankan tersebut yakni Surya Kristian Ketaren (27) warga Kabupaten Langkat, Boy Roganda Manurung (29) warga Lubukpakam, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Kabupaten Simalungun dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Lubukpakam.
Kasus ini menambah deretan panjang kasus pencurian cover bagasi milik penumpang yang terjadi di Kualanamu.
"Kita sudah periksa juga saksi-saksi dan saat ini barang bukti yang sudah kita amankan seperti tas koper kabin warna hitam merk MIM, satu helai rompi safety first warna hitam lis orange, dan uang tunai Rp 34.800.000. Kalau kerugian materil yang dialami korban Rp 35 juta," kata Rafles.
Dijelaskan Rafles, pada saat itu korban baru saja tiba di Bandara Kualanamu.
Baca: Sepasang Suami Istri Tewas Dalam Kebakaran di Deliserdang, Keduanya Terjebak di Kamar Mandi
Baca: Lion Air dari Wuhan Mendarat di Bali, Begini Perlakuan Otoritas Bandara Terhadap Pesawat dan Crew
Setelah tiba, ia pun mengambil kopernya.
"Setelah mengambil koper bagasi korban melihat kunci blok koper sudah dalam keadaan rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata dia.
Kemudian korban mengecek isi tas koper dan melihat uang yang disimpan di dalam koper sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban melapor ke kantor (Laporan Pelayanan Kehilangan Barang) kemudian pihak Lion Air menindaklanjuti laporan tersebut ke petugas Avsec Bandara KNIA.
"Karena merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Beringin," kata Rafles," katanya.
Mengaku 10 Kali Beraksi
Pencurian yang dilakukan petugas porter Lion Air terhadap koper bagasi penumpang di Bandara Kualanamu ternyata telah dilakukan berulang kali.
"Dari keterangan salah satu tersangka, pencurian serupa sudah dilakukan sepuluh kali. Ada satu orang tersangka yang mengakui hal itu. Sekarang keempat tersangka sudah kami tahan," kata Kapolsek Beringin AKP Maritua Karyana Lumbantobing, Selasa (28/1/2020).
Lumbantobing mengatakan, polisi masih memeriksa para pelaku dan mencari tahu apakah masih ada orang lain yang terlibat.
"Jadi di antara empat orang ini ada dua yang sudah lama bekerja dan ada dua yang masih baru. Nah, yang sudah lama inilah yang mengajari yang baru."
Baca: Tiba di Bandar Udara I Ngurah Rai Bali dari Wuhan, Pesawat Lion Air Disemprot Disinfektan
Baca: Mendarat di Manado, Tujuh Penumpang Lion Air dari China Dibawa ke Klinik, Negatif Virus Corona
"Mereka saling bekerja sama ini karena pencuriannya dan merogoh barang bawaan penumpang itu saat koper masih berada di body pesawat," kata Maritua.
Selama ini pada aksi-aksi yang dilakukan sudah beragam barang yang mereka curi.
Selain uang seperti yang terakhir dialami oleh Lina sebesar Rp 35 juta, pelaku pernah juga mereka curi handphone dan perhiasan.
"Apa yang berharga dan bisa diambil ya mereka ambil. Kalau hasil mereka bagi-bagi. Yang jelas saat ini masih kami dalami kasusnya ini karena hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi," kata Maritua. (dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lion Air Pecat 4 Porter yang Curi Uang Rp34,8 Juta dari Koper Penumpang