News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Tersangka Sunda Empire Belum Ditetapkan, Polisi Periksa 9 Saksi: Kesbangpol Jabar hingga Akademisi

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok Sunda Empire

TRIBUNNEWS.COM - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus Sunda Empire, sehingga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali diperiksa Selasa (28/1/2020).

Demi proses pengusutan kasus Sunda Empire, Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang dipanggil terdiri dari staf Universitas Pendidikan Indonesia, budayawan, sejarawan, hingga rektor Universitas Islam Bandung (Unisba).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengungkapkan, polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi.

"Kami memintai keterangan dari Kesbangpol Provinsi Jabar terkait dengan perizinan ormas, kami mintai keterangan dari mereka, apakah Sunda Empire ini berupa ormas," ujar Saptono Erlangga, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (27/1/2020).

Ia menyampaikan, pihaknya juga memanggil akademisi dan budayawan Ganjar Kurnia.

"Dua akademisi kami ajak untuk menjelaskan bagaimana Sunda Empire tersebut. Kalau pegawai yang dari UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) sedang di-crosscheck terkait penggunaan sarana dari UPI yang digunakan untuk kegiatan Sunda Empire," ungkap Saptono.

Baca: Muncul Kerajaan Baru King of The King di Banten, Prabowo Disebut Bertugas Beli 3000 Jet Tempur

Saat ini status laporan Sunda Empire sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Penetapan Tersangka Menunggu Pemeriksaan Nasri Banks

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, polisi akan segera menetapkan tersangka kepada petinggi Sunda Empire.

Hendra menyebut, petinggi Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

"Untuk tersangka, tunggu pemeriksaan besok (Selasa ini). Besok ada pemeriksaan lagi, salah satunya NB," ujar Hendra Suhartiyono, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (27/1/2020).

Baca: Roy Suryo: Istri Petinggi Sunda Empire Ditulis Punya 7 Anak, Nikah Saja Belum

Menurutnya, anggota Sunda Empire yang akan dijadikan tersangka tersebut akan dijerat pasal 14 dan 15, UU no 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Bantahan Rangga Sasana

Sebelumnya, Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengatakan, sudah menerima penjelasan polisi terkait status hukum pemeriksaan pada organisasinya.

Ia menyebut, Sunda Empire terbukti tidak bersalah atau melanggar aturan hukum.

"Kemarin hasil pemeriksaan Polda Jabar, sudah terbukti Sunda Empire tidak ada kesalahan‎ dan tidak melanggar aturan apapun, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Sunda Empire," ujar Rangga saat dihubungi TribunJabar.id, Jumat (24/1/2020).

Rangga lalu meminta Presiden Jokowi dan bawahannya tidak mengeluarkan keputusan yang 'sembrono' terkait Sunda Empire.

Baca: Awalnya Guru Fisika, Nasri Banks Kini Jadi Jenderal Bintang Lima Sunda Empire, Atasan Rangga Sasana

"Di masyarakat memang ada pro dan kontra, itu biasa. Tapi kalau salah mengambill keputusan pada Sunda Empire, kepercayaan dunia internasional pada Indonesia akan terganggu," katanya.

Ia pun membantah telah membuat kegaduhan di masyarakat, dan meminta iuran pada anggotanya.

Petinggi Sunda Empire - Rangga Sasana (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Rangga menegaskan, tidak ada tindak penipuan seperti Keraton Agung Sejagat.

"Kami membuat gaduh, meresahkan masyarakatnya sebelah mana?"

"Kami tidak memungut iuran pada anggota, kami tidak menipu anggota kami seperti di Keraton Agung Sejagat," ungkapnya.

"Apa yang kami lakukan dilindungi Konstitusi UUD 1945. Kami berkumpul, menyatakan pendapat, itu hak kami sebagai warga negara," lanjut Rangga.

Kemudian, saat ditanya ihwal sumber dana untuk kegiatan mereka, seperti membiayai seragam khas mereka dan kegiatan lainnya, Rangga berdalih mendapat dana dari lembaga keuangan dunia.

"Itu dari Bank Dunia karena keberadaan kami diakui secara internasional," katanya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Hilda Rubiah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini