News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Usia Belasan Lihai Kelola Bisnis Esek-esek: Tawarkan Wanita Malam untuk Servis Plus

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AA alias Aditya (18), mucikari di kawasan vila Desa Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Foto kanan ilustrasi PSK.

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Usianya masih belasan tahun, namun laki-laki di Mojokerto ini sudah mahir mengelola bisnis esek-esek alias menyediakan perempuan nakal untuk memuaskan nafsu pelanggan.

Remaja itu adalah AA alias Aditya (18), warga Desa Padusan, Pacet, berperan sebagai mucikari di kawasan vila Desa Padusan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto

Aktivitas prostitusi yang dikelola Aditya Afandi pun dibongkar oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Polisi menangkap Aditya Afandi (18) alias Dika yang berperan sebagai penyedia wanita penghibur untuk layanan esek-esek di vila tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, praktik prostitusi terselubung ini sudah beroperasi sekitar enam bulan melalui transaksi konvensional.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengamankan mucikari di vila Pacet Kabupaten Mojokerto. (SURYAMALANG.COM/M Romadoni)

Modus tersangka yakni menawarkan wanita untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan di kamar vila, Sabtu (18/1/2020) pukul 22.00 WIB.

Lanjut Kapolres Mojokerto, tersangka menawarkan secara 'person to person' untuk kencan dengan perempuan malam ini.

Dia menawarkan wanita penghibur dengan cara menunjukkan handphone yang berisikan foto-foto wanita penghibur ke pengunjung vila tersebut.

Setelah sepakat tersangka menghubungi wanita tersebut melalui telepon untuk dihadirkan ke kamar vila pemesannya.

"Sudah terjadi kesepakatan antara mereka lantas tersangka menjemput perempuan yang bersangkutan untuk dibawa ke dalam kamar vila," ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan, tersangka memasang tarif kencan bersama wanita penghibur ini dengan durasi 2 jam senilai Rp 900 ribu.

Dari pengakuan tersangka ini rincian tarif kencan yakni dia memperoleh keuntungan Rp 150 ribu, untuk wanita penghibur Rp 500 ribu dan sisanya Rp 250 ribu untuk tarif menyewa vila.

"Setiap transaksi tersangka memperoleh komisi Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu yang diambil dari tarif kencan tersebut," ungkapnya.

Ditambahkannya, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah oleh adanya prostitusi terselubung di lokasi vila Pacet.

Dari hasil penyelidikan selama sepakan pihaknya menemukan petunjuk diperkuat fakta otentik yakni dengan penangkapan calo vila yang sekaligus menjadi mucikari perempuan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini