Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sepasang Kekasih, TI (23) warga Lampung Barat dan MS (21) warga Bandar Lampung, terpaksa melaksanakan ijab kabul di kantor polisi, tepatnya di Mushola At Taubah Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020).
Mereka harus menikah di kantor polisi karena pengantin pria, TI, tersangkut masalah hukum.
TI diamankan anggota Polsek Kedaton akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja beberapa hari sebelum akad berlangsung.
Meski dikawal ketat polisi, prosesi sakral ini tetap berlangsung khidmat.
Kedua mempelai tampak sumringah usai penghulu menyatakan mereka berdua sah sebagai suami istri.
Kendati demikian, kesedihan tak dapat disembunyikan dari raut wajah keluarga dan kerabat yang menghadiri ijab kabul ini.
"Kalau sudah nikah semoga saja dia berubah," ujar keluarga mempelai pria yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/1/2020).
Baca: Akibat Penghulu Ngelayat, Ijab Kabul di Boyolali Ngaret 1 Jam, Tamu Undangan Pergi dari Acara Nikah
Baca: Tak Tahan Diputus Pacarnya, Deni Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Sang Mantan
Baca: Potret Perjuangan Prajurit Kodim Mengubah Motor Dinas Menjadi Perpustakaan Keliing
Pria yang hadir dengan pakain batik ini menyebut, masalah yang sedang dialami keponakannya ini karena salah pergaulan.
"Kurang tahu juga, karena masih diperiksa polisi," katanya.
TI yang ditangkap anggota Polsek Kedaton pada Sabtu (25/1/2020) di sekitaran Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.
Ia kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram.
Padahal, 2 hari sebelum ditangkap undangan pernikahannya dengan MS sudah tersebar.
Seharusnya, mereka melangsungkan acara pernikahan pada Senin (27/1/2020).