Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Sakit hati karena setelah menjalin hubungan asmara selama tujuh bulan, gadis pujaannya malah pilih pria lain, Fatkul Rozi (19), warga Kecamatan Jatirogo itu tega sebar video bugil mantan kekasih.
Keluarga mantan kekasih Fatkul Rozi yang geram melaporkan tindakan tidak benar remaja itu ke Polres Tuban.
Saat ditanya petugas kepolisian, Rozi memberikan pengakuan lain yang mengejutkan.
Selain sebar foto mantan pacar, Fatkul Rozi mengaku pernah berhubungan badan dengan mantan pacarnya yang masih duduk di bangku SMA itu.
Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik di Surabaya itu akui pernah berhubung badan dua kali, selama pacaran tujuh bulan lamanya.
Baca: Unggah Foto Wanita Bugil di Instagram, Pria di Garut Dilaporkan Nitizen ke Polres
Baca: Pria Garut Pamerkan Foto Bugil Beberapa Wanita di Instastory
Baca: Jual Foto Bugil Temannya Sendiri Rp 1 Juta, Wanita Muda Ini Keburu Ditangkap Sebelum Dibayar
"Sudah dua kali berhubungan badan," kata Rozi saat ditanya Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Kamis (30/1/2020).
Pemuda itupun membeberkan alasan atas tindakannya menyebarkan foto bugil gadis pujaan hatinya tersebut.
Dia sakit hati, karena Bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang masih duduk di bangku SLTA memilih pria lain dan meninggalkannya.
Atas hal itu, Rozi gelap mata hingga menyebarkan foto bugil gadis di bawah umur tersebut melalui media sosial instagram dan aplikasi WhatsApp.
"Saya punya fotonya semasa pacaran dan berhubungan badan, akhirnya saya sebar karena sakit hati," ungkapnya menyesal.
Baca: Foto Bugil Siswi SMP di Buleleng Bali Beredar, Diduga Pelaku Dibayar Rp 500 Ribu untuk Pose Syur
Baca: Lucinta Luna Geram Baca Pertanyaan dari Netizen soal Nikah, Abash Jadi Sasaran Pukul: Pake Ditanya!
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan pihak keluarga korban.
Pelaku dilaporkan pada 18 Januari 2020 atas penyebaran foto bugil tersebut. Setelah itu petugas melakukan pencarian karena pelaku kabur meninggalkan Tuban.
Hingga akhirnya pelaku diringkus di daerah monumen kapal selam Surabaya pada 28 Februari 2020.
Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk diproses secara hukum atas perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Nanang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sebar Video Telanjang Mantan Pacar Karena Sakit Hati, Pemuda Tuban Ini Beri Kesaksian Mengejutkan